Captain Harlock

Captain Harlock

Minggu, 03 Juli 2016

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
  1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
  2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
  3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
        Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

1.     Fungsi Merek
    Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
  2. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
  3. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
  4. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
      Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ;
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas.

2.     Persyaratan dan Pendaftaran Merek
        Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa
    Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
  • Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon 
  • langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
  • Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
  • Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris, 
   Apabila pemohon badan hukum;
  • 24 lembar etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas kertas;
  • Fotokopi KTP pemohon;
  • Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan dilakukan  dengan hak prioritas; dan
  • Bukti pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
  • Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan  pendaftarannya
3. Fungsi Pendaftaran Merk
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang   
    dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada         
    pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

B.     Makna Simbol R , C, TM
  1. Simbol ® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar. Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan terbitnya sertifikat merek.
  2. Simbol TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM  biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis (expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek "first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek tersebut telah digunakan dan dimiliki.
  3. Sedangkan simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil. Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta khususnya lukisan/ logo, yaitu:
1. Pencipta (sebagai pemegang hak moral)
2. Pemegang Hak Cipta
3. Obyek Ciptaan
4. Kapan dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
      Logo R, TM dan C merupakan suatu tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau telah terlindungi haknya.

C.    Hak Merk
1.     Dasar Perlindungan Merek
        Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (UUM).
Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa dalam undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.
2.     Lisensi
      Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
3.     Pengalihan Merek
Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
1   Perwarisan;
2   Wasiat;
3   Hibah;
4   Perjanjian;
5   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

3.  Merek yang Tidak Dapat Didaftar Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:

  1. Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan,     atau ketertiban umum;
  3. Tidak memiliki daya pembeda;
  4. Telah menjadi milik umum; atau
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya.(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
4.   Penghapusan Merek Terdaftar Merek terdaftar dapat dihapuskan karena empat kemungkinan yaitu:
1      Atas prakarsa DJHKI;
2     Atas permohonan dari pemilik merek yang bersangkutan;
3     Atas putusan pengadilan berdasarkan gugatan penghapusan;
4     Tidak diperpanjang jangka waktu pendaftaran mereknya.
       
Yang menjadi alasan penghapusan pendaftaran merek yaitu:
  1. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh DJHKI, seperti: larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin  bagi  peredaran  barang  yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang  ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
  2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya,termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan  pendaftarannya.
5.   Pihak yang Berwenang Menangani Penghapusan dan Pembatalan Merek Terdaftar
Kewenangan mengadili gugatan penghapusan maupun gugatan pembatalan merek terdaftar adalah pengadilan niaga.

6.   Jangka waktu perlindungan hukum terhadap merek terdaftar
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

7.   Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek terdaftar
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.

8.   Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang merek
      Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
  1. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
  2. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).

10     Sanksi bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran sebagaimana     
         dimaksud di atas
Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan: “Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”

11.   Permohonan Pendaftaran Merek

  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu. 
  2. dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  3. Pemohon wajib melampirkan:
  4. surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya),  
  5. yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
  6. surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
  7. salinan resmi akte pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
  8. 24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan  pada formulir)  yang dicetak di atas kertas;
  9. fotokopi kartu tanda penduduk pemohon; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa  Indonesia, apabila digunakan dengan hak prioritas; dan bukti pembayaran biaya permohonan

Senin, 11 Januari 2016

Penulisan: Permasalahan Penduduk dan Dampaknya

Berbiacara mengenai permasalahan penduduk hal yang paling sering ditemui adalah maslaah Urbanisasi

Latar belakang Terjadinya Urbanisasi
Latar belakang terjadinya urbanisasi pada negara industri maju dengan negara yang berkembang mempunyai beberapa perbedaan yang terdiri dari:
1.             Negara Industri Maju.
Pada negara industri maju, urbanisasi dimulai sejak industrialisasi, jadi industri merupakan titik tolak terjadinya urbanisasi. Penduduk kota meningkat lebih lambat dibandingkan di negara berkembang sedangkan pertumbuhan kota relatif lebih imbang (perbedaan tidak besar), sehingga dikatakan “proses urbanisasi merupakan proses ekonomi”
2.             Negara Sedang Berkembang
Urbanisasi pada negara berkembang dimulai sejak PD II, urbanisasi merupakan titik tolak terjadinya industri (kebalikan dari negara industri maju), penduduk kota meningkat cepat sehingga urbanisasi tidak terbagi rata, semakin besar kotanya, semakin cepat proses urbanisasinya, adanya konsep “Primate City”., sehingga dikatakan “proses urbanisasi bersifat demografi”. Hal ini lah yang terjadi di Indonesia saat ini, yaitu berduyun-duyunnya masyarakat desa ke kota sehingga kota bertambah padat.
Faktor penyebab adanya urbanisasi adalah karena adanya faktor utama yang klasik yaitu kemiskinan di daerah pedesaan. Faktor utama ini melahirkan dua faktor penyebab adanya urbanisasi yaitu:
a.          Faktor Penarik (Pull Factors)
Alasan orang desa melakukan migrasi atau pindah ke kota didasarkan atas beberapa alasan, yaitu:
1)        Lahan pertanian yang semakin sempit
2)        Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3)        Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
4)        Terbatasnya sarana dan prasarana di desa, misalnya sarana hiburan yang belum memadai
5)        Diusir dari desa asal, sehingga ke kota menjadi tujuan.
6)        Memiliki impian kuat menjadi orang kaya, karena tingkat upah di kota lebih tinggi
7)        Melanjutkan sekolah, karena di desa fasilitas atau mutunya kurang
8)        Pengaruh cerita orang, bahwa hidup di kota gampang cari pekerjaan, atau mudahnya membuka usaha kecil-kecilan
9)        Kebebasan pribadi lebih luas
10)    Adat atau agama lebih longgar
Dalam bukunya yang berjudul Redesain Jakarta TATA KOTA TATA KITA 2020, Ahmaddin Ahmad mengatakan bahwa “daya tarik kota besar bukan hanya luasnya lapangan kerja, tetapi juga yang mencakup daya tarik romantisme dan avounturisme kota yang penuh dengan hal yang heetrogen, keserbaenekaan, objek rekereasi dan seni yang beraneka ragam”.

b.        Faktor Pendorong (Push Factors)
Di sisi lain kota mempunyai daya tarik, di pihak lain keadaan tingkat hidup di desa umumnya mempercepat proses urbanisasi tersebut, hal ini menjadi faktor pendorong timbulnya urbanisasi. Faktor pendorong yang dimaksud diantaranya adalah:
(1)      Keadaan desa yang umumnya mempunyai kehidupan yang statis (tidak mengalami perubahan yang sangat lambat). Hal ini bisa terjadi karena adat istiadat yang masih kuat atau pun pengaruh agama.
(2)      Keadaan kemiskinan desa yang seakan-akan abadi
(3)      Lapangan kerja yang hampir tidak ada karena sebagian besar hidup penduduknya hanya bergantung dari hasil pertanian
(4)      Pendapatan yang rendah yang di desa
(5)      Keamanan yang kurang
(6)      Fasilitas pendidikan sekolah atau pun perguruan tinggi yang kurang berkualitas
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa faktor utama penyebab timbulnya urbanisasi yang paling kuat adalah faktor ekonomi (menjadi motif utama para migran), selain itu disusul dengan faktor tingkat pendidikan. Penyebab lain dari terjadinya urbanisasi adalah karena terjadinya “overruralisasi” yaitu tingkat dan cara produksi di pedesaan terdapat terlalu banyak orang.
C.   Dampak yang Ditimbulkan Urbanisasi
Akibat dari meningkatnya proses urbanisasi menimbulkan dampak-dampak terhadap lingkungan kota, baik dari segi tata kota, masyarakat, maupun keadaan sekitarnya. Dampak urbanisasi terhadap lingkungan kota antara lain:
1.         Dampak positif
Pandangan yang positif terhadap urbanisasi, melihat urbanisasi sebagai usaha pembangunan yang menyeluruh, tidak terbatas dalam pagar administrasi kota. Selain itu kota dianggap sebagai “agen modernisasi dan perubahan”. Mereka melihat kota sebagai suatu tempat pemusatan modal, keahlian, daya kreasi dan segala macam fasilitas yang mutlak diperlukan bagi pembangunan.
Tanggapan lain adalah bahwa kita tidak mungkin membayangkan bagaimana pertumbuhan dan keadaan Jakarta sekarang ini dan juga pusat-pusat industri di dunia lainnya bisa tercapai bila seandainya tidak ada urbanisasi
Kelompok tertentu berpendapat bahwa proses urbanisasi hanyalah suatu fenomena temporer yang tidak menghambat pembangunan. Dan menekankan bahwa kota merupakan suatu “leading sector” dalam perubahan ekonomi, sosial dan politik. Urbanisasi merupakan variable independen yang memajukan pembangunan ekonomi.
2.         Dampak negative
Di Indonesia, persoalan urbanisasi sudah dimulai dengan digulirkannya beberapa kebijakan 'gegabah' orde baru. Pertama, adanya kebijakan ekonomi makro (1967-1980), di mana kota sebagai pusat ekonomi. Kedua, kombinasi antara kebijaksanaan substitusi impor dan investasi asing di sektor perpabrikan (manufacturing), yang justru memicu polarisasi pembangunan terpusat pada metropolitan Jakarta. Ketiga, penyebaran yang cepat dari proses mekanisasi sektor pertanian pada awal dasawarsa 1980-an, yang menyebabkan kaum muda dan para sarjana, enggan menggeluti dunia pertanian atau kembali ke daerah asal.
Arus urbansiasi yang tidak terkendali ini dianggap merusak strategi rencana pembangunan kota dan menghisap fasilitas perkotaan di luar kemampuan pengendalian pemerintah kota. Beberapa akibat negatif tersebut akan meningkat pada masalah kriminalitas yang bertambah dan turunnya tingkat kesejahteraan.
Dampak negatif lainnnya yang muncul adalah terjadinya “overurbanisasi” yaitu dimana prosentase penduduk kota yang sangat besar yang tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi negara. Selain itu juga dapat terjadi “underruralisasi” yaitu jumlah penduduk di pedesaan terlalu kecil bagi tingkat dan cara produksi yang ada.
Pada saat kota mendominasi fungsi sosial, ekonomi, pendidikan dan hirarki urban. Hal ini menimbulkan terjadinya pengangguran dan underemployment. Kota dipandang sebagai inefisien dan artificial proses “pseudo-urbanisastion”. Sehingga urbanisasi merupakan variable dependen terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dampak negatif lainnya yang ditimbulkan oleh tingginya arus urbanisasi di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.          Semakin minimnya lahan kosong di daerah perkotaan. Pertambahan penduduk kota yang begitu pesat, sudah sulit diikuti kemampuan daya dukung kotanya. Saat ini, lahan kosong di daerah perkotaan sangat jarang ditemui. ruang untuk tempat tinggal, ruang untuk kelancaran lalu lintas kendaraan, dan tempat parkir sudah sangat minim. Bahkan, lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pun sudah tidak ada lagi. Lahan kosong yang terdapat di daerah perkotaan telah banyak dimanfaatkan oleh para urban sebagai lahan pemukiman, perdagangan, dan perindustrian yang legal maupun ilegal. Bangunan-bangunan yang didirikan untuk perdagangan maupun perindustrian umumnya dimiliki oleh warga pendatang. Selain itu, para urban yang tidak memiliki tempat tinggal biasanya menggunakan lahan kosong sebagai pemukiman liar mereka. hal ini menyebabkan semakin minimnya lahan kosong di daerah perkotaan.
b.          Menambah polusi di daerah perkotaan. Masyarakat yang melakukan urbanisasi baik dengan tujuan mencari pekerjaan maupun untuk memperoleh pendidikan, umumnya memiliki kendaraan. Pertambahan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang membanjiri kota yang terus menerus, menimbulkan berbagai polusi atau pemcemaran seperti polusi udara dan kebisingan atau polusi suara bagi telinga manusia. Ekologi di daerah kota tidak lagi terdapat keseimbangan yang dapat menjaga keharmonisan lingkungan perkotaan.
c.          Penyebab bencana alam. Para urban yang tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal biasanya menggunakan lahan kosong di pusat kota maupun di daerah pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mendirikan bangunan liar baik untuk pemukiman maupun lahan berdagang mereka. Hal ini tentunya akan membuat lingkungan tersebut yang seharusnya bermanfaat untuk menyerap air hujan justru menjadi penyebab terjadinya banjir. Daerah Aliran Sungai sudah tidak bisa menampung air hujan lagi.
d.          Pencemaran yang bersifat sosial dan ekonomi. Kepergian penduduk desa ke kota untuk mengadu nasib tidaklah menjadi masalah apabila masyarakat mempunyai keterampilan tertentu yang dibutuhkan di kota. Namun, kenyataanya banyak diantara mereka yang datang ke kota tanpa memiliki keterampilan kecuali bertani. Oleh karena itu, sulit bagi mereka untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Mereka terpaksa bekerja sebagai buruh harian, penjaga malam, pembantu rumah tangga, tukang becak, masalah pedagang kaki lima dan pekerjaan lain yang sejenis. Hal ini akhitnya akan meningkatkan jumlah pengangguran di kota yang menimbulkan kemiskinan dan pada akhirnya untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, orang – orang akan nekat melakukan tindak kejahatan seperti mencuri, merampok bahkan membunuh. Ada juga masyarakat yang gagal memperoleh pekerjaan sejenis itu menjadi tunakarya, tunawisma, dan tunasusila.
e.          Penyebab kemacetan lalu lintas. Padatnya penduduk di kota menyebabkan kemacetan dimana-mana, ditambah lagi arus urbanisasi yang makin bertambah. Para urban yang tidak memiliki tempat tinggal maupun pekerjaan banyak mendirikan pemukiman liar di sekitar jalan, sehingga kota yang awalnya sudah macet bertambah macet. Selain itu tidak sedikit para urban memiliki kendaraan sehingga menambah volum kendaraan di setiap ruas jalan di kota.

 f.          Merusak tata kota. Pada negara berkembang, kota-kotanya tdiak siap dalam menyediakan perumahan yang layak bagi seluruh populasinya. Apalagi para migran tersebut kebanyakan adalah kaum miskin yang tidak mampu untuk membangun atau membeli perumahan yang layak bagi mereka sendiri. Akibatnya timbul perkampungan kumuh dan liar di tanah-tanah pemerintah.
Tata kota suatu daerah tujuan urban bisa mengalami perubahan dengan banyaknya urbanisasi. Urban yang mendirikan pemukiman liar di pusat kota serta gelandangan-gelandangan di jalan-jalan bisa merusak sarana dan prasarana yang telah ada, misalnya trotoar yang seharusnya digunakan oleh pedestrian justru digunakan sebagai tempat tinggal oleh para urban. Hal ini menyebabkan trotoar tersebut menjadi kotor dan rusak sehingga tidak berfungsi lagi.

http://aswadnugraha.blogspot.co.id/2012/10/latar-belakang-urbanisasi-dampak-dan.html

Penulisan: Latar Belakang Sumpah Pemuda

SUMPAH PEMUDA DI ERA MODERN

Berbicara mengenai Sumpah Pemuda, masing-masing individu memiliki keyakinan dan caranya tersendiri dalam memperingati hari bersejarah tersebut. Banyak pemuda yang ikut dalam pelaksanaan sumpah pemuda salah satunya pemuda zaman sekarang memanfaatkan gadget yang mereka miliki dan ikut tren di social media seolah-olah tidak ingin kalah dengan teman-teman sebaya yang juag ikut merayakan sekaligus mengenenag hari bersejarah tersebut, namun dibalik peristiwa tersebut, pemuda tidak lagi mengetahui latar belakang di balik sumpah pemuda, bahkan beberapa diantaranya mungkin hanya menganggap ini hanya moment tahunan yang biasanya dijadiakan ajang hiburan tanpa tahu bunyi dari teks sumpah pemuda itu sendiri.
Terdengar miris, seharusnya pemuda lebih bisa medapat makna lebih dalam terlebih mencari informasi seputar sumpah pemuda diera modern karena mudahnya mencari informasi tersebut. Mengometari peristiwa tersebut justru terkesan anarkis, namun tidak semua pemuda menjadikan hari bersejarah tersebut sebagai ajang moment tahunan saja, beberapa diantaranya da juga yang masih memiliki jiwa nasionalisme yang kuat sehingga menyambut dengan antusias.

Sebenarnya ada banyak cara yang bias pemuda lakukan untuk menyambut moment seperti ini contohnya dengan berkreasi, suarakan apa yang menjadi keingan positif pemuda dengan karya, entah dalam music, idea atau gagaasan bias juga dengan keahlian lainnya selagi itu masih menjadi konteks menyambut sumpah pemuda. Mengajak teman dan orang disekelilingnya untuk lebih tau makna sumpah pemuda.

Tugas: Permasalahan Penduduk dan Dampaknya Terhadap Pembangunan

A. Permasalahan Penduduk Indonesia
Penduduk adalah sekelompok manusia dalam jumlah besar yang menempati suatu wilayah negara tertentu. Permasalahan kependudukan yang dihadapi Indonesia saat ini dan masa yang akan datang yaitu pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat, persebaran penduduk antarpulau dan wilayah yang tidak merata, komposisi penduduk yang kurang menguntungkan (banyaknya penduduk usia muda), arus urbanisasi yang tinggi.
1.  Kuantitas penduduk Indonesia
a.  Pengertian kuantitas penduduk
Kuantitas penduduk adalah jumlah keseluruhan penduduk yang menempati seluruh wilayah Indonesia. Sehingga dapat diketahui bahwa permasalahan Indonesia berkaitan dengan kuantitas penduduk yaitu masalah jumlah dari penduduk itu sendiri. Dari sensus penduduk yang pernah dilaksanakan BPS, jumlah penduduk Indonesia semakin bertambah hal inidijelaskan dalam pernyataan di bawah ini yang di dapat dari BPS
1)  Tahun 1930, jumlah penduduk Indonesia 60,7 juta jiwa.
2)  Tahun 1961, jumlah penduduk Indonesia 97,1 juta jiwa.
3)  Tahun 1971, jumlah penduduk Indonesia 119,2 juta jiwa.
4)  Tahun 1980, jumlah penduduk Indonesia 146,9 juta jiwa.
5)  Tahun 1990, jumlah penduduk Indonesia 178,5 juta jiwa.
6)  Tahun 2000, jumlah penduduk Indonesia 205,1 juta jiwa.
7)  Tahun 2010, jumlah penduduk Indonesia 237,6  juta jiwa.
b.  Ciri-ciri kuantitas penduduk Indonesia
1)  Jumlah penduduk Indonesia yang besar.
2)  Kepadatan penduduk yang tidak merata.
3)  Pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi.
2.  Kualitas penduduk Indonesia
a.  Pengertian kualitas penduduk
Kualitas penduduk adalah tingkat kemampuan dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup. Permasalahan Indonesia berkaitan dengan kualitas adalah masalah kependudukan dalam hal mutu kehidupan dan kemampuan sumber daya manusianya.
b.  Faktor yang mempengaruhi kualitas penduduk Indonesia
1)  Masalah pendidikan; Pendidikan merupakan ukuran tinggi rendahnya kualitas sumber daya manusia dari suatu negara. Di Indonesia tingkat pendidikan dari warganya masih tergolong rendah. Faktor-faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia diantaranya:
-    Kesadaran akan pentingnya pendidikan masih kurang.
-    Pendapatan yang minim, sehingga untuk biaya sekolah sulit.
-    Masih banyak sarana dan prasarana pendidikan yang kurang memadai.
-    Keterbatasan anggaran dan kemampuan pemerintah dalam mengusahakan program pendidikan yang terjangkau masyarakat.
2)  Masalah kesehatan; Permasalahan ini berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok, angka kematian anak maupun ibu melahirkan, ketercukupan gizi, usia harapan hidup. Tingkat kesehatan di Indonesia masih tergolong rendah, hal ini disebabkan oleh keadaan lingkungan sekitar, jumlah penduduk, kurangnya fasilitas kesehatan, jumlah tenaga medis yang masih kurang.
3)  Tingkat kesejahteraan penduduk; Dalam hal ini dapat diketahui dari pendapatan perkapita. Pendapatan per kapita adalah pendapatan rata-rata setiap orang dalam satu tahun.
Rumus: Pendapatan per kapita = GNP/P
Di mana:    GNP  : Gross National Product (pendapatan nasional bruto)
                   P         : Penduduk
B. Dampak Dari Permasalahan Penduduk Terhadap Pembangunan
1.  Dampak dari permasalahan kuantitas penduduk
a.  Jumlah penduduk
Dari sensus penduduk yang telah dilakukan, penduduk Indonesia terus mengalami peningkatan jumlahnya. Hal ini dapat menimbulkan dampak diantaranya kebutuhan hidup meningkat, persaingan kerja semakin tajam, pengangguran semakin bertambah, kriminalitas semakin meningkat.
Untuk mengatasi permasalahan di atas, pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan, diantaranya mencanangkan program Keluarga Berencana, menetapkan UU perkawinan, membatasi tunjangan anak bagi PNS/ABRI hingga anak kedua.
b.  Pertumbuhan penduduk
Permasalahan yang ditimbulkan dari adanya pertumbuhan penduduk memiliki kesamaan dengan permasalahan yang ditimbulkan dari meningkatnya jumlah penduduk. Usaha penanggulangan dari adanya pertumbuhan penduduk diantaranya meningkatkan pelayanan kesehatan dan kemudahan dalam menjadi akseptor KB, mempermudah dan meningkatkan pelayanan dalam bidang pendidikan sehingga keinginan untuk segera menikah dapat dihambat, meningkatkan wajib belajar 9 tahun bagi pendidikan dasar.
c. Persebaran penduduk
Persebaran penduduk yang memusat atau tidak merata dapat berdampak turunnya stabilitas keamanan, lingkungan yang tidak sehat, timbulnya pemukiman kumuh. Sedang usaha untuk menanggulangi permasalahan ini diantaranya melaksanakan program transmigrasi, pemerataan pembangunan beserta hasil-hasilnya, meningkatkan sarana dan prasarana sosial masyarakat hingga ke daerah-daerah.
2.  Dampak dari permasalahan kualitas penduduk
a. Masalah pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan akan berdampak pada kemampuan penduduk dalam menghadapi perkembangan zaman. Karena pendidikan yang rendah sulit untuk menerima perubahan zaman.
Usaha untuk menanggulangi permasalahan tersebut meningkatkan wajib belajar 9 tahun, memberi beasiswa untuk siswa yang berprestasi, mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, menambah pengajar yang baik dan berkualitas.
b.  Masalah kesehatan
Tingkat kesehatan yang rendah dapat berdampak rendahnya kualitas sumber daya manusia. Keadaan ini dapat berpengaruh pada pola pikir, kreativitas serta tingkat lama dalam belajar.
Permasalahan ini dapat ditanggulangi dengan melaksanakan program kesehatan misalnya Posyandu, melaksanakan program peningkatan kualitas lingkungan, mendistribusikan obat-obatan hingga ke pelosok, mengirim tenaga medis hingga ke pelosok, meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
c.  Masalah pendapatan perkapita
Pendapatan perkapita yang rendah akan berdampak pada sulitnya penerapan pembangunan yang akan dilakukan hingga ke pelosok daerah. Sehingga negara tidak berkembang karena tidak melaksanakan pembangunan dengan baik.

Usaha untuk menanggulangi permasalahan ini diantaranya memberi subsidi melalui program sosial, meningkatkan upah buruh, memberi fasilitas yang baik dan lengkap, memberi bantuan modal kepada pengusaha kecil dan menengah dalam rangka menjalankan usahanya.

Source: http://dzakibelajar.blogspot.co.id/2013/12/permasalahan-penduduk-dan-dampaknya.html

Tugas: Latar Belakang Terjadinya Sumpah Pemuda

Latar Belakang Hari Sumpah Pemuda
Peristiwa bersejarah tentang hari sumpah pemuda merupakan salah satu rangkaian kejadian dimana mulai muncul rasa dan semangat persatuan dan kesatuan, serta nasionalisme dan kesadaran untuk mendirikan Indonesia yang satu, dimana rasa ini tidak pernah muncul sebelumnya saat Belanda dan Jepang menduduki Indonesia. Ada dua peristiwa penting yang menandai masa tersebut, yaitu berdirinya Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908 dan ikrar Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Masa ini juga disebut sebagai dampak politik etis pasca Multatuli.

Rasa yang mulai timbul di hati setiap masyarakat Indonesia ini diperkirakan muncul karena berbagai faktor, seperti misalnya urbanisasi, komunisme, Islam, edukasi, entertainment seperti film, teater, dan musik kroncong, hingga perlakuan rasis dari orang-orang Belanda. Hal ini mendorong individu-individu intelektual seperti Kartini, Tirto, dan Semaun untuk bersuara dan menggaungkan ide persatuan yang nantinya menjadi topik pembicaraan dan membentuk acara sumpah pemuda. Orang-orang tersebut mulai menyuarakan kebebasan dan nasionalisme, yang pada akhirnya mendorong pihak Belanda untuk melarang kebebasan berpendapat dan kebebasan berkumpul. Karena larangan ini, hanya sedikit mereka yang berani bersuara melawan kolonialisme Belanda, dan perlawanan dapat di kontrol.

Pada awal abad ke-20, angka pendidikan di Indonesia sangat kecil, dan pada masa ini politik etis mengambil peranan penting dalam meningkatkan angka pendidikan di Indonesia. Meskipun tidak secara nasional memberikan kesempatan untuk mengenyam pendidikan, keputusan tadi memberikan kesempatan belajar bagi para anak-anak elit Indonesia dengan niat awalnya adalah agar para anak-anak tadi bekerja untuk birokrasi kolonial yang sedang hidup. Sialnya, sistem edukasi ala barat ini juga membawa ide-ide politik kebarat-baratan tentang demokrasi dan kebebasan.

Pada tanggal 20 Mei 1908, Boedi Oetomo sebagai organisasi pemuda didirikan oleh Dr. Soetomo dan menjadi gerakan pertama yang membuka jalan menuju peringatan sumpah pemuda. Pemimpin utama dari organisasi ini adalah Wahidin Soedirohoesodo yang pada akhirnya mundur karena berdasarkan pertemuan pertama Boedi Oetomo di Yogyakarta pada Oktober 1908, pemudalah yang harus turun tangan. Pada tahun 1912, Indische Partij didirikan oleh Douwes Dekker dan kawan-kawan. Indische Partij merupakan organisasi politik pertama yang memperkenalkan konsep nasionalisme Indonesia, dan nantinya mengilhami organisasi lain seperti Nationaal Indische Partij dan Indo Europeesch Verbond pada 1919. Pada tahun yang sama dengan Indische Partij, Sarekat Islam didirikan oleh Haji Samanhudi di Surakarta. Sarekat Islam lebih condong ke arah Islam dan kejawen sehingga elemen pemersatu mereka hanyalah embel-embel Islam. Sayangnya, daripada anti-Belanda, Sarekat Islam dinilai lebih anti-Tiongkok. Pada 18 November di tahun yang sama, Muhammadiyah didirikan oleh KH Ahmad Dahlan di Yogyakarta.


20 Juli 1913, Ais ik eens Nedernader was ditulis oleh Suwardi Suryaningrat sebagai bentuk protes kepada pemerintah kolonial Belanda yang berniat mengadakan pesta memperingati 100 tahun kemerdekaan mereka. Protes ini membuat Tjipto Mangunkusumo dan Suwardi diadili dan dibuang ke Kepulauan Banda, namun mereka diberi pilihan lain untuk pergi ke Belanda dimana Suwardi akhirnya mengejar ilmu di bidang pendidikan dan Tjipto jatuh sakit hingga harus dipulangkan ke Indonesia.
Pada tahun 1918, Volksraad berkumpul untuk pertama kalinya setelah didirikan pada tahun 1916. Anggotanya ada 39 orang dan 15 di antaranya merupakan orang asli Indonesia. Pada tahun ini, pemerintah Belanda setuju bahwa di masa depan nanti, Indonesia akan diberikan kebijakan untuk memiliki pemerintahan sendiri, tapi setelah itu tidak ada kabar yang menjelaskan lebih lanjut.

Baru pada tanggal 1920 kata “Indonesia” digunakan sebagai kata yang melambangkan persatuan rakyat. Kata tersebut dibentuk oleh seorang naturalis Inggris demi melakukan klasifikasi etnis dan area geografis. Katanya lagi, sebelumnya Youth Alliances pernah berbicara tentang negara Bali, negara Jawa, negara Sumatra, dan lain-lain, tapi sekarang mereka menyebutnya Indonesia. Pada tahun 1927, Soekarno membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI) di Bandung, dan merupakan partai pertama dengan seluruh anggotanya orang Indonesia yang fokus membahas tentang pembebasan dari pemerintahan Belanda dan mencapai kemerdekaan. Pada tanggal 28 Oktober, akhirnya terciptalah Sumpah Pemuda dimana All Indonesian Youth Congress memutuskan satu tujuan nasional.

Perkumpulan pertama kongres Pemuda Indonesia diadakan di Batavia, ibukota Dutch East Indies pada tahun 1926, yang sayangnya tidak menelurkan keputusan apapun tapi mencetuskan ide tentang Indonesia yang bersatu. Baru pada Oktober 1928, pertemuan kedua digelar di tiga tempat yang berbeda. Sesi pertama berharap bahwa kongres pemuda akan menginspirasi rasa persatuan, sementara sesi kedua membahas tentang isu-isu pendidikan yang ada. Sesi ketiga dan sesi terakhir diadakan di Jalan Kramat Raya nomor 126, dimana para partisipan untuk pertama kalinya mendengar lagu nasional Indonesia Raya yang diciptakan oleh Rudolf Supratman dan ditutup dengan pembacaan sumpah pemuda. Kejadian inilah yang kemudian menjadi sejarah hari sumpah pemuda 28 Oktober 1928.

 Peristiwa sejarah Soempah Pemoeda atau Sumpah Pemuda merupakan suatu pengakuan dari Pemuda-Pemudi Indonesia yang mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 hasil rumusan dari Kerapatan Pemoeda-Pemoedi atau Kongres Pemuda II Indonesia yang hingga kini setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda
Kongres Pemuda II dilaksanakan tiga sesi di tiga tempat berbeda oleh organisasi Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI) yang beranggotakan pelajar dari seluruh wilayah Indonesia. Kongres tersebut dihadiri oleh berbagai wakil organisasi kepemudaan yaitu Jong Java, Jong Batak, Jong, Celebes, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Jong Ambon, dsb serta pengamat dari pemuda tiong hoa seperti Kwee Thiam Hong, John Lauw Tjoan Hok, Oey Kay Siang dan Tjoi Djien Kwie. 

Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.

Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan

Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.

Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.

Adapun panitia Kongres Pemuda terdiri dari :

Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
1.      Abdul Muthalib Sangadji
2.      Purnama Wulan
3.      Abdul Rachman
4.      Raden Soeharto
5.      Abu Hanifah
6.      Raden Soekamso
7.      Adnan Kapau Gani
8.      Ramelan
9.      Amir (Dienaren van Indie)
10.  Saerun (Keng Po)
11.  Anta Permana
12.  Sahardjo
13.  Anwari
14.  Sarbini
15.  Arnold Manonutu
16.  Sarmidi Mangunsarkoro
17.  Assaat
18.  Sartono
19.  Bahder Djohan
20.  S.M. Kartosoewirjo
21.  Dali
22.  SetiawanDarsa
23.  Sigit (Indonesische Studieclub)
24.  Dien Pantouw
25.  Siti Sundari
26.  Djuanda
27.  Sjahpuddin Latif
28.  Dr.Pijper
29.  Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
30.  Emma Puradiredja
31.  Soejono Djoenoed Poeponegoro
32.  Halim
33.  R.M. Djoko Marsaid
34.  Hamami
35.  Soekamto
36.  Jo Tumbuhan
37.  Soekmono
38.  Joesoepadi
39.  Soekowati (Volksraad)
40.  Jos Masdani
41.  Soemanang
42.  Kadir
43.  Soemarto
44.  Karto Menggolo
45.  Soenario (PAPI & INPO)
46.  Kasman Singodimedjo
47.  Soerjadi
48.  Koentjoro Poerbopranoto
49.  Soewadji Prawirohardjo
50.  Martakusuma
51.  Soewirjo
52.  Masmoen Rasid
53.  Soeworo
54.  Mohammad Ali Hanafiah
55.  Suhara
56.  Mohammad Nazif
57.  Sujono (Volksraad)
58.  Mohammad Roem
59.  Sulaeman
60.  Mohammad Tabrani
61.  Suwarni
62.  Mohammad Tamzil
63.  Tjahija
64.  Muhidin (Pasundan)
65.  Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
66.  Mukarno
67.  Wilopo
68.  Muwardi
69.  Wage Rudolf Soepratman
70.  Nona Tumbel



Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin

Isi Dari Sumpah Pemuda Hasil Kongres Pemuda Kedua adalah sebagai berikut :



PERTAMA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia).
KEDOEA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia).
KETIGA : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia).
Dalam peristiwa sumpah pemuda yang bersejarah tersebut diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia untuk yang pertama kali yang diciptakan oleh W.R. Soepratman. Lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali pada tahun 1928 pada media cetak surat kabar Sin Po dengan mencantumkan teks yang menegaskan bahwa lagu itu adalah lagu kebangsaan. Lagu itu sempat dilarang oleh pemerintah kolonial hindia belanda, namun para pemuda tetap terus menyanyikannya.


Apabila kita ingin mengetahui lebih lanjut mengenai banyak hal tentang Sumpah Pemuda kita bisa menunjungi Museum Sumpah Pemuda yang berada di Gedung Sekretariat PPI Jl. Kramat Raya 106 Jakarta Pusat. Museum ini memiliki koleksi utama seperti biola asli milik Wage Rudolf Supratman yang menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta foto-foto bersejarah peristiwa Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 yang menjadi tonggak sejarah pergerakan pemuda-pemudi Indonesia.

Source:  http://www.portalsejarah.com/menguak-sejarah-hari-sumpah-pemuda-28-oktober-1928.html

http://semangatpemuda-indonesia.blogspot.co.id/p/sejarah-sumpah-pemuda.html