Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara
tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks
and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut
adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen)
dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak
keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara,
diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti
diikuti oleh seluruh warganegara,
namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan
umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih
(mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan
dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen
secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut
sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara
langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat.
Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum
sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari
sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan
sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik
apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada
warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak
memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang
diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan
dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan
prinsip trias
politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga
harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacamtrias
politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar
ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan
kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap
hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga
negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif
menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi
harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga
negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori)
membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
Macam-macam
Demokrasi ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat
Demokrasi
Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang melibatkan
seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan
negara. Terjadi pada zaman Yunani kuno karena penduduknya masih sedikit.
Demokrasi
Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung/perwakilan adalah sistem
demokrasi yang untuk menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakilnya
untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakilnya
di parlemen.
Macam-macam
demokrasi ditinjau dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara:
Demokrasi
perwakilan dengan sistem referendum adalah rakyat memilih para wakilnya
untuk duduk di parlemen, tetapi dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem
referendum.
Demokrasi
perwakilan dengan sistem parlementer adalah adanya hubungan yang erat
antara badan eksekutif dan legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan
eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga bertanggung jawab kepada
parlemen. Kedudukan presiden atau raja sebagai kepala negara yang tidak
menjalankan pemerintahan. Eksekutif dalam menjalankan tugasnya harus sesuai
dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujul oleh parlemen. Selama
eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan program tersebut, kedudukan
eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen. Jika eksekutif
melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan mengajukan
mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan jabatannya.
Kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat bergantung pada
dukungan parlemen.
Demokrasi
perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan merupakan kedudukan
legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi parlementer. Menteri-menteri
diangkat oleh presiden dan berkedudukan sebagai pembantu presiden dan
bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan para menteri tidak tergantung pada
dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
Demokrasi
perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat merupakan
gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan perwakilan
tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang bersifat
obligator maupun fakultatif.
Macam-macam
demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi:
Demokrasi
Liberal: Demokrasi liberal menekankan kepada kebebasan individu dengan
mengabaikan kepentingan umum.
Demokrasi
Rakyat: Demokrasi rakyat didasari dan dijiwai oleh paham
sosialisme/komunisme yang mengutamakan kepentingan negara atau kepentingan
umum.
Demokrasi
Pancasila: Demokrasi Pancasila berlaku di Indonesia yang bersumber dan
tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia serta berasaskan musyawarah untuk
mufakat dengan mengutamakan keseimbangan kepentingan.
PERKEMBANGAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
Perkembangan
demokrasi PraOrde Baru
Semenjak dikeluarkannya
maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan pembentukan
partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi
pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno
ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial,
sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana
Menteri, Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam
kehidupan politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan
kepentingan politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah
Indonesia merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik antara
partai di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan
kekuasaan, pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari
lingkungan kekuasaan.
Kegiatan partisipasi
politik di masa ini berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui saluran
partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme yang
tumbuh di tengah masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit politik.
Dalam masa ini yang dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden yang
hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.
Akhirnya massa ini
mengalami kehancuran setelah mengalami perpecahan antar elit dan antar partai
politik di satu sisi, serta di sisi lain akibat adanya sikap Soekarno dan
militer mengenai demokrasi yang dijalankan. Perpecahan antar elit politik ini
diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan
militer, serta adanya ketidakmampuan setiap kabinet dalam merealisasikan
programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional ini mengindikasikan krisis
integral dan stabilitas yang parah. Keadaan ini dimanfaatkan oleh
Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU Darurat
pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin kini telah mulai.
Periode demokrasi
terpimpin ini secara dini dimulai dengan terbentuknya Zaken Kabinet
pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan
secra signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat.
Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur politik
dikendalikan secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi yang besar
PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang
akhirnya gagal di penghujung September 1965, kemudian mulailah pada massa orde
baru.
Dari uraian diatas
dapat di simpulkan, antara lain:
Stabilitas pemerintah
dalam 20 tahun bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25
pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata
satu kali pergantian setiap tahun.
Stabilitas politik
sevara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat
tinggi. Konflik yang bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun
pasca merdeka.
Krisis ekonomi. Dalam
masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk
merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi.
Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya
terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian
disektor ekonomi.
Perangkat kelembagaan
yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik
menjaadikan birokrasi tidak terurus.
Perkembangan
Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi demokrasi
pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada
interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung
revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut
perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut
telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara
menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk
menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi
system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik kita.
Perkembangan
demokrasi parlementer (1945-1959)
Periode kedua
pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan
UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah
masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi
dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam
proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan
dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang
mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya
kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya
akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang
terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses rekruitmen baik
pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi parlementer
gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi
terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat
lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan
Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang
berjalan.
Perkembangan
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak berakhirnya
pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai
politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang
memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu
Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong
royong.
Politik pada masa ini
diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang
utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia,
dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari demokrasi terpimpin
adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR
peranan lembaga legislatif dalam sistem politik nasionall menjadi
sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa
demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti kebebasan pers,
sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah
pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan A. Syafi’i
Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai
“Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat
berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin
Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu
absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu,
tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap
eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)
Perkembangan
Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah demokrasi
mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan,
ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru
ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang
menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model
Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk
menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai
dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun
ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan.
Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang
siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung
program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan yang
terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan
masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan
relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan
kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1)
kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi
politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik
semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai
pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang
memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan
ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak
bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang
berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru
dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat
gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.
Pemberontakan
G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik
antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi
pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli
Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi
partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama,
rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat,
pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
Perkembangan
Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).
Sejak runtuhnya Orde
Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI
memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan
reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan
negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di
amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber
utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945,
terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan
terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul
beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang
kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan
kenegaraan. Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang
diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu
saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip
dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan
(1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan
dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga,
pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara
terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya
kebebasan menyatakan pendapat
0 komentar:
Posting Komentar