Captain Harlock

Captain Harlock

Selasa, 31 Maret 2015

KASUS HAM

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pasti kita sering mendengar tentang kasus pelanggaran HAM. Namin apakah kita sudah mengerti atau tau apa itu pelanggaran HAM? atau mungkin tau sedikitnya tentang pengertian HAM? Sebelum membahas tentang kasus HAM terlebih dulu kita harus mengetau dan memahami hal seputas HAM.

UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


Bentuk-bentuk pelanggaran HAM

Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
  • Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak langsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
  • Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.


Dalam bahasan kali ini saya akan mengambil salah satu contoh pelanggaran HAM dalam bentuk Diskriminasi. Mungkin kita pernah mendengar, menyaksikan atau mengalami sendiri bentuk dari dikriminasi. Contoh Diskriminasi yang akan jadikan contoh salah satunya karena faktor perbedaan kesetaraan ekonomi atau kasta dalam lingkungan kita.

Perbedaan kasta atau kesetaraan ekonomi menimbulkan perbedaan cara pandang setiap individu, seringkali individu atau kelompok dari ekonomi rendah dipandang remeh atau dipandang sebelah mata, lebih parahnya lagi pelayanan jasa yang ditawarkan atau didapatpun berbeda dengan orang ekonomi menengah atau ekonomi atas yang mendapat pelayanan atau anggapan baik dari banyak orang.

Kita sebut saja para pengamen jalanan mereka bekerja dengan menyumbangkan suaranya untuk menghibur orang lain demi mendapat uang yang menurut saya pribadi pekerjaan seperti itu terbilang halal. Para pengamen jalanan tidak menodongkan senjata atau memaksa meminta imbalan atau upah mereka hanya mengharapkan keperdulian terhadap orang-orang yang menurut mereka sudah mereka hibur dengan kreasi suaramereka atau alat musik yang mereka mainkan.

Sebagai pembanding kita bisa lihat para idola atau penyanyi terkenal dengan gaji luar biasa besar. Keduanya sama-sama menghibur, keduanya adalah seniman dan patut di hormati, tetapi kenapa perlakuan terhadap keduanya dibedakan? Lagi-lagi penyebabnya adalah perbedaan penghasilan yang mengacu pada perbedaan ekonomi

Kasus pelanggaran HAM yang mungkin tanpa kita asadari sebenarnya sudah tumbuh sejak lama ini menjadi sesuatu hal yang biasa, dan banyak orang yang kurang perduli tentang kebiasaan buruk ini.Membedakan kedudukan antar manusia seperti contoh kasus diatas adalah bentuk pengucilan atau pembatasan terhadap kasta tertentu.

Pemecahan masalah yang bisa kita ambil salah satunya adalah Respect, menghormati sesama salah satu bentuk mengurangi masalah diskriminasi, jika kita telaah negara tetangga kita yang memiliki respect tinggi terhadap sesama warga negara.

Austin-Ranney berpendapat bahwa “HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah”. Dukungan Pemerintah juga merupakanfaktor terpenting untuk mengatasi masalah diskriminasi atau pelanggaranj HAM seperti ini, terlebih memberi contih yang baik kepada rakyatnya.

1 Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”

2) Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

0 komentar:

Posting Komentar