PENGERTIAN
NEGARA SECARA UMUM
Istilah negara dalam
bahasa asing seperti de staat (Belanda), state (Inggris), dan Le’etat
(Prancis). Negara memiliki dua pengertian, yaitu negara dalam arti luas
dan negara dalam arti sempit. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial
yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di
dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
PENGERTIAN NEGARA
MENURUT PARA AHLI
Berikut ini pendapat
beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
a.
Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara adalah
persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh
pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan
yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari
ketertiban sosial.
b.
Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah
organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan
mengurus masyarakat tertentu.
c.
Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah
ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
d.
George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu.
e.
George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal.
f.
Krannenburg (Krannemburg : 1951)
Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena kehen- dak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
g.
Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 1961)
Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
h.
Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Asosiasi yang
setinggi-tingginya dan yang sempurna-sem- purnanya yang dapat dicapai oleh
manusia untuk keperluan hidup bersama.
i.
Benedictus de Spinoza
Negara adalah susunan
masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari
seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
j.
Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupa-
kan bagian dari masyarakat.
k.
W.L.G. Lemaire (Kurmiaty : 2003)
Negara tampak sebagai
suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
l.
Max Weber (Max Weber : 1958)
Negara adalah suatu
masyarakat yang memonopoli peng- gunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah).
m.
Bellefroid
Negara adalah suatu
persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan
dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemak- muran
rakyat sebesar-besarnya.
n.
Thomas Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
Negara adalah suatu tubuh
yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing berjanji akan
memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka.
o.
J.J. Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah
perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak
masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan
bebas merdeka.
p.
Karl Marx
Negara adalah suatu
alat kekuasaan bagi manusia (pe- nguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya.
Unsur Unsur Negara
1. Unsur
konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang
pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat
mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra
teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang
berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur
deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
Teori
Terbentuknya Negara
·
Pendekatan faktual (primer), berdasarkan
kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi pengalaman
sejarah).
·
Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang
semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian
mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
·
Separatie: Suatu wilayah yang semula
merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara
induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan
diri dari Belanda.
·
Fusi: beberapa negara melebur menjadi
satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
·
Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap,
kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh:
pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan
Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!).
·
Cessie: penyerahan suatu daerah kepada
negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
·
Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur
yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan
menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi
unsur-unsur terbentuknya negara.
·
Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang
memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa
reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
·
Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang
dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/
negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal
tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa
mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak
mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.
Teori
Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan.
Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang
berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu
kenyataan.
Teori
Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan.
Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius
Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur
melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian
menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari
luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan
kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain
merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia
atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat
pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat
Tuhan …” atau “By the grace of God”. Doktrin tentang raja yang
bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad XVII.
Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum
ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu
belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah
terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak
berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan
oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium
contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam
buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the
fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang
diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing
dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian
masyarakat (contract social). Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan
negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan
itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu
perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat
dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan
penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain:
Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas
Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak
kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu
kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya
mengakui pactum subiectionis, yaitupactum yang menyatakan penyerahan
seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat
diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya
bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/ absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat
dalam bukunya Two Treaties on Civil Government bersamaan dengan
tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki
perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan
bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja.
Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat
padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri:
hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam
UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang
berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract
Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa
mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia
juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus
menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk
berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu
menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.
Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh
Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda
pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah
kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant, dan Rousseau menganggapnya
sekadar khayalan logis.
Teori
Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk
berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara,
karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang
lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja
yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul
karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat
masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum dikenal hak milik
pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik
pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu kelas
masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang
pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang
ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk
mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski berpendapat bahwa negara
berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun sejumlah peraturan
untuk memaksakan ketaatan kepada negara.
Leon Duguit menyatakan bahwa seseorang dapat
memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau
keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
Teori
Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya
hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu
dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku
menurut kehendak alam.
Penganut Teori Hukum Alam antara lain:
Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles
(384-322 SM)
Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan
Thomas Aquino (1226-1234)
Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian
Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara
adalah karena:
adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka
ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan
hidup;
manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri
tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang
bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain
dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa;
hubungan kerja sama antardesa lambat laun
menimbulkan masyarakat (negara kota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang
asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus
berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi
kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga,
kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok
yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk
desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara kota).
Maka, jika digambarkan, terbentuknya negara menurut
Aristoteles adalah sebagai berikut:
Augustinus dan Thomas
Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap
bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada di alam akhirat.
Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum
buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas Aquino
berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan
sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam
kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak
sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori
Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu
kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk.
Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori
aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum. Pemikirannya
diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen
mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan
tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa problema
negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor
sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen
dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre), yaitu teori
mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas
dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia,
negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person), seperti
halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah “sekelompok
orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu sebagai suatu
person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of Law and State,
1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum
lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat
mengatur dan menertibkan.
Teori
Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut
pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan
bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg
dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa. Sebaliknya,Logemann mengatakan bahwa negara adalah
suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian
disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada
pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara
etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara
dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya.
Menurut Georg Jellinek pun, terjadinya
negara dapat dilihat secara primer dan sekunder dengan pembahasan yang agak
berbeda sebagai berikut:
a)
Terjadinya
negara secara primer melalui empat tahap:
o
Persekutuan masyarakat (genootschap)
Tahap ini merupakan
suatu masa ketika masyarakat hidup dalam suatu kelompok dengan kedudukan yang
sama. Mereka bergabung dalam kelompok untuk kepentingan bersama dan didasarkan
pada persamaan. Untuk mengurus kepentingan mereka, dipilihlah seorang yang
terkemuka di antara mereka (primus inter pares) yang diberi wewenang memimpin
menurut adat istiadat.
o
Kerajaan (rijk)
Primus inter
pares dari suatu persekutuan lambat laun menguasai pula kelompok-kelompok
lain sebagai akibat dari kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat
kekuasaannya itu ia menjadi raja.
o
Negara (staat)
Pada masa kerajaan,
sudah ada pemerintah pusat, tetapi belum mampu mengurus dan mengendalikan
pemerintah daerah-daerah taklukannya. Karena itu raja kemudian bertindak
sewenang-wenang untuk menyebarkan kewibawaannya di seluruh daerah yang
dikuasainya dan menyatukan semuanya dalam suatu pemerintahan absolut. Kesatuan
kewibawaan itu melahirkan negara.
o
Negara demokrasi (democratische natie)
Negara demokrasi lahir
sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Pada masa ini,
rakyat yang menyadari kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan pemerintahan
dari raja. Untuk mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat membentuk
undang-undang yang menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan raja.
o
Diktatur (dictatuur)
Diktatur adalah
pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa
secara mutlak. Istilah Kranenburg untuk diktatur adalah autokrasi,
sedangkan Otto Koelreuter menyebutnya autoritaire fuhrerstaat.
Ada dua kelompok
pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa
diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan
kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari
negara demokrasi.
Diktatur dapat
dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
§ diktatur
legal (legale dictatuur), yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang
dalam suatu masa tertentu untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam negara;
§ diktatur
nyata (feitelijk dictatuur) atau diktatur ilegal yang terjadi dalam keadaan
negara masih berstatus negara demokrasi;
§ diktatur
partai (party dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh satu partai politik
saja (misalnya: Partai Fascis di Italia pada masa Mussolini dan Partai Nazi di
Jerman pada masa Hitler);
§ diktatur
proletar (proletare dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh kaum proletar
(buruh dan petani kecil). Dalam diktatur proletariat ini kekuasaan negara
dipegang oleh sekelompok pemimpin Partai Komunis yang menganggap dirinya
sebagai wakil dari golongan proletar.
b)
Terjadinya
negara secara sekunder:
Terjadinya negara
secara primer membicarakan bagaimana kelompok atau persekutuan masyarakat yang
sederhana berkembang menjadi suatu negara. Sedangkan terjadinya negara secara
sekunder membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan
dengan pengakuan dari negara lain.
Pengakuan dari negara
lain dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan
pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut
kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini
bersifat sementara karena masih perlu dilakukan penelitian mengenai prosedur
terjadinya negara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku. Pengakuan de
factodapat meningkat menjadi pengakuan de jure (menurut hukum)
setelah persyaratan hukum berdirinya suatu negara baru dipenuhi.
Pengakuan de jure yang bersifat tetap dan seluas-luasnya biasa
diberikan kepada negara baru setelah pemerintahannya relatif stabil.
1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer,
F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini
berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup.
Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup
itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidup yang mengalami kelahiran,
pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori Anarkhis
3) Teori Mati Tuanya
Negara
Ć¼ Faktor
Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karena gunung meletus,
tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnya suatu wilayah berarti
lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Ć¼ Faktor
Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketika dapat
lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil),
penaklukan, persetujuan, penggabungan
Tujuan
negara
Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan.
Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi
membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu,
misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin
terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran
yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat
abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya
negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum
publicum/common-wealth).
a) Keamanan ekstern (eksternal security), artinya
negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of
internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja
dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris
negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti
oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c) Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu
sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan
kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi
keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e) Kebebasan (freedom), adalah kesempatan
mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi
ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana
dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam
Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
A.
Tujuan Negara Menurut Pendpat Ahli
Berikut ini pendapat
beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
1.
Plato
Menurut Plato, tujuan
negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu
maupun sosial.
2.
Roger H. Soltau
Menurut Roger H.
Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3.
Harold J. Laski
Menurut Harold J.
Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat
mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
4.
Aristoteles
Aristoteles
mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan
atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum
berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
5. Socrates
Menurut Socrates negara
bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal
mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan
hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah
secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk
manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan
yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas
untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan
bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling
berganti ganti orangnya.
6.
John Locke
Tujuan negara menurut
John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi
manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.
7.
Niccollo Machiavelli
Tujuan negara menurut
Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban,
keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu
selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara
adalah semata-mata adalah kekuasaan.
8.
Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas,
untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia,
yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas,
yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan
kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang
harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.
9.
Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut
Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan
ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala
peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun
peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan.
B.
Tujuan Negara Menurut TeorI
Tujuan negara juga
dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut.
1. Teori Negara
Kesejahteraan.
Menurut teori ini,
tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini
dikemukakan oleh Kranenburg.
2. Teori Perdamaian
Dunia.
Teori ini dikemukakan
oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai
perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
3. Teori Kedaulatan
Hukum.
Menurut teori ini,
negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan
berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam
negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya,
warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang
bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
Menurut teori ini,
tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya.
Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.
5. Teori Jaminan atas
Hak dan Kebebasan.
Menurut teori ini,
tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan
warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum
dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel
Kant, seorang filsuf dari Jerman.
MACAM-MACAM
BENTUK NEGARA
Negara
Kesatuan
Bentuk negara kesatuan
jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan
memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan
hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang
dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan
luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya
tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan Indonesia
adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak
menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
Negara
Federal
Negara federal adalah
gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh
suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan
negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak
selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti
juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton ataulander.
Di Amerika Serikat,
Brasil, Mexico dan Australia, namanya negara bagian. Walaupun negara
bagian mempunyai konstitusi dan pemerintah masing-masing, negara federal inilah
yang menjadi subjek hukum internasional dan mempunyai wewenang untuk melakukan
kegiatan luar negeri. Wewenang luar negeri yang dimiliki oleh negara
federal bukan ditentukan oleh hukum internasional, tetapi oleh konstitusi
negara federal. Dalam setiap rezim federal, wewenang mengenai pelaksanaan
hubungan luar negeri, pertahanan nasional, pengaturan perdagangan dengan
negara-negara lain, antara berbagai negara bagian, pencetakan uang dan
lain-lain.
Hanya pemerintah
federal yang mempunyai wewenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian,
membuat perjanjian politik dan militer. Tidak satupun dari negara bagian dapat
ikut dalam kegiatan-kegiatan tersebut dan tidak satupun dari negara-negara
tersebut dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.
Di Amerika Sserikat,
wewenang untuk membuat perjanjian-perjanjian internasional diserahkan kepada
badan eksekutif pemerintah federal, dalam hal ini kepala negara. Disamping itu,
bila negara bagian dari suatu negara federal melakukan perbuatan yang melanggar
hukum internasional, biasanya negara federal yang mengambil tanggung jawab
internasionalnya.
Walaupun
masalah-masalah luar negeri merupakan wewenang eksklusif pemerintah federal,
ada beberapa negara yang undang-undang dasar federalnya memberikan wewenang
terbatas kepada negara-negara bagian. Misalnya, di Swiss undang-undang dasar
mengizinkan canton-canton untuk membuat peraturan lalu lintas darat,
sungai, dan udara dengan negara-negara tetangga. Sebelum pecah, Uni Soviet
melalui amandemen konstitusinya pada tahun 1944, membolehkan dua negara
bagiannya Ukraina dan Byelorussia membuat perjanjian internasional atas nama
mereka masing-masing dan bahkan anggota PBB disamping Uni Soviet sendiri.
Sistem federal yang
cukup merepotkan ialah apa yang terjadi dengan Kanada. Kebijaksanaan propinsi
Quebec yang membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan Perancis dan
negara-negara Afrika Francophone seing menimbulkan ketegangan antara pemerintah
federal Kanada dengan negara bagian tersebut. Bulan Maret 1986, Kanada
meutuskan hubungan diplomatik dengan Gabon yang mengadakan hubungan langsung
dengan Quebec tanpa melalui pemerintah federal. Akhirnya, dengan segala
keengganan pemerintah federal Kanada memberikan kewenangan kepada propinsi
Quebec untuk membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan negara-negara
francophoe tersebut. Negara federal juga dapat menjadi pecah seperti Uni Soviet
pada tanggal 31 Desember 1991 dan juga yugoslavia di tahun yang sama.
Gabungan
Negara-Negara Merdeka
Gabungan negara-negara
merdeka mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil. Uni Riil – Yang
dimaksud dengan uni riil adalah penggabungan dua negara atau lebih
melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala negara yang
sama dan melakukan kegiatan internasional dan berada dibawah kepala negara yang
sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Yang menjadi
subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan masing-masing negara
anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja. Sesuai perjanjian atau
konstitusio yang menggabungkan kedua negara, mereka tidak boleh berperang satu
sama lain atau secara terpisah melakukan perang dengan negara lain.[1] Perjanjian-perjanjian
internasional dibuat oleh uni atas nama masing-masing negara anggota karena
negara-negara tersebut tidak lagi mempunyai status personalitas internasional.
Ada beberapa contoh
dalam sejarah modern seperti uni Austria-Hongaria yang bubar di tahun 1918
sesaat sebelum berakhirnya Perang Dunia 1, Denmark dan Iceland dari
1918-1944.Di Timur Tengah pernah terjadi penggabungan antara beberapa negara dalam
bentuk uni. Mesir dan Syria menggabungkan diri dalam United Arab Republic
tetapi hanya beberapa tahun saja dari bulan Febuari 1958 sampai bulan September
1961 karena tidak adanya keserasian antara kedua negara.[2] Selanjutnya
ada upaya-upaya lain untuk membentuk uni yang sama antara beberapa negara
Afrika utara yaitu antara Libya, Mesir, Sudan pada tahun 1970; Mesir, Libya dan
Syria tahun 1971; Libya dan Mesir tahun 1972-1973 serta Libya dan Tunisia tahun
1974 tetapi semuanya mengalami kegagalan.
Adapun Uni personil
tebentuk bila dua negara berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja
yang sama. Dalam uni personil masing-masing negara tetap merupakan subjek hukum
internasional. Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni antara Belanda dan
Luxemburg dari tahun 1815 sampai 1890, antara Belgia dan negara merdeka Kongo
dari tahun 1855 sampai 1908.
Sistem uni
riil dan uni personil sekarang ini hanya mempunyai nilai sejarah
saja dan praktis tidak ada lagi negara yang berada dibawah sistem
tersebutkecuali bebarapa negara dalam kerangka British Commonwealth of
Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, seperti
Kanada dan Australia.
Konfederasi
Konfederasi merupakan
gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang
memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini,
negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan
negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi
hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai
konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat
federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.
Negara-Negara
Netral
Negara-negara netral
adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai
sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai
beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas
sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif.
Netralitas tetap adalah
negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian
internasional seperti Swiss dan Austria, sedangkan netralitas
sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara
itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia
misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik
dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu
menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang
berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian
internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja
ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut
menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.
Selanjutnya adapula
politik netral atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh
negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok.
Negara-negara tersebut bukan saja tidak meihak kepada blok-blok kekuatan yang
ada tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan
saran dan usul penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi
tercapainya keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat
internasional.
a. Dasar-dasar Politik,
Sosiologis dan Hukum Negara Netral Tetap
Negara-negara tetap
mempunyai dasar-dasar politik, sosiologis dan yuridik bagi kenetralitasnya.
Dari segi politik
Netralitas tetap suatu
institusi yang lahir dari politik keseimbangan untuk menjaga agar suatu negara
tertentu jangan menjadi rebutan negara-negara besar. Keseimbangan ini akan
putus apabila negara tersebut masuk ke salah satu negara dikawasannya. Itu
adalah dasar pertimbangan klasik dan yang masih berlaku sampai sekarang
terutama dalam menghadapi persaingan antar negara-negara besar.
·
Dari segi sosiologis
Menurut
Doktrin positivis, netralitas tetap merupakan cermin dari keharusan sosial yang
berasal dari faktor-faktor historis dan letak-letak geografis dari
negara-negara yang bersangkutan. Jadi netralitas tersebut mempunyai status
objektif yang pelaksanaannya dirasa perlu untuk menjaga keseimbangan dan
perdamaian.
·
Dari segi yuridis
Netralitas
tetap didasarkan atas salah satu atau lebi instrumen hukum di mana negara yang
bersangkutan juga ikut didalamnya atau atas pernyataan kolektif atau unilateral
dari negara-negara yang mengakui dan menghormati netralitas tersebut.
b. Negara-Negara Netral
Tetap
Swiss
Swiss adalah contoh
negara netral yang tetap idiil, karena keadaan geografisnya semenjak lahir
telah mempraktikkan politik netral terhadap semua sengketa yang terjadi di
kawasannya. Negara Swiss terdiri dari wilayah-wilayah yang diambil dari
Negara-negara tetangganya, yaitu Austria, Perancis, dan Italia. Bila dalam
suatu sengketa, Swiss memihak kepada salah satu Negara tetangga, Negara
tersebut akan menjadi pecah belah dan diduduki oleh negara-negara tetangga
lainnya. Di samping itu, negara-negara tetangga juga memerlukan swiss sebagai
netral untuk menjadi zona penyangga.
Dasar hukum netralitas
Swiss terdapat dalam tiga dokumen yuridik, yaitu:
Pernyataan bersama
tanggal 25 Maret 1815 oleh Inggris, Perancis, Portugal, Prusia, Spanyol,
Swedia, dan Rusia sewaktu Kongres Wina yang mengakui dan menjamin netralitas
swiss. Pernyataan tersebut diterima oleh negara tersebut tanggal 27 Mei tahun
yang sama.
Pasal 84 Act the Vienna
Conggress dan pernyataan tanggal 20 November 18185 oleh negara-negara yang
memang perang melawan Napoleon Bonaporte.
Pasal 435 Treaty
Versailles yang menegaskan lagi netralitas tersebut.
Dulunya Swiss adalah
anggota Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Kemudian setelah lahirnya PBB tahun 1945,
Swiss tidak ikut dalam organisasi dunia itu walaupun aktif dalam
organisasi-organisasi bersifat teknis (badan-badan khusus PBB). Pada tahun
1986, negara tersebut mengadakan referendum untuk mengetahui apakah rakyat
Swiss igin tetap berada di luar atau ingin masuk PBB. Referendum tersebut
ditolak 75% penduduk. Kemudian pada bulan Maret 2002, diselenggarakan lagi
referendum dan akhirnya dengan 54,6% suara, Swiss memutuskan untuk menjadi
anggta PBB dan diterima organisasi tersebut pada tanggal 10 September 2002.[3]
Austria
Perjanjian-perjanjian
Versailles dan Saint Germain tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I
berisikan ketentuan-ketentuan untuk mencegah agar Jerman tidak menduduki
Austria di masa yang akan datang. Namun, kekhawatiran tersebut menjadi kenyatan
dengan didudukinya Austria oleh negara tersebut di tahun 1938 (Anschluss), setelah
berakhirnya perang dunia II rakyat Austria bertekad untuk membangun negar
mereka tetapi gagal karena pertikaian antara Uni Soviet dan Negara-negara
sekutu. Usaha tersebut baru terlaksana di tahun 1955, yaitu setelah
ditandatanganinya sebuah memorandum di Moskow tanggal 15 April 1955 antara Uni
Soviet dan Austria yang memberikan status netral tetap kepada negara Austria
dengan jaminan bahwa negara tersebut tidak lagi masuk sistem Barat.
Dasar hukum netralitas
Austria terdapat didalam:
Naskah yang diterima
Dewan Nasional Austria tanggal 9 juni 1955 yang menyatakan bahwa penghormatan
terhadap wilayah negara Austria adalah sesuai dengan kepentingan politik
seluruh Eropa.
Undang-undang Dasar
Austria tanggal 26 oktober 1955 yang memprokalamsikan netralitas tetap negara
Austria dan yang akan dipertahankan dengan segala cara. Negara-negara besar
setelah menerima notifikasi dari Pmerintah Austria mengenai status netral tetap
yang tercantum dalam UUD, melalui nota-nota yang disampaikan, mengakui
netralitas netralitas austria tersebut.
Bagi Austria,
keanggotaannya di PBB merupakan jaminan bahwa kemerdekaan dan keutuhan
wilayahnya akan dinormatif sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam
Piagam Organisasi Dunia tersebut. Selain itu, Austria akhirnya menjadi negara
anggota Uni Eropa semenjak tahun 1995.
Disamping itu, pada
abad ke-20, sejarah juga mengenal negara-negara netral lainnya yang
netralitasnya juga ditentukan oleh instrumen-instrumen yuridik internasional
seperti Belgia, Luxemburg dan Laos, tetapi tidak dapat tahan lama sebagai
akibat berbagai perkembangan.
Status netralitas
Belgia yang permanen diakui mulai bulan November 1831 dan ditegaskan oleh
Perjajian London 19 April 1839, akhirnya ditanggalkan negara tersebut setelah
diserbu Jerman pada tanggal 4 Agustus 1914 waktu permulaan Perang Dunia I.
Sedangkan Luxemburg yang netralitasnya ditentukan oleh Perjanjian London 1867
juga diakhiri melalui Pasal 40 Perjanjian Versailles karena dianggap ciptaan
belaka dari diplomasi Eropa. Laos juga melalui pernyataan sepihak tanggal 9
Juli 1962 dan pernyataaan kolektif 13 negara peserta Konferensi Jenewa bulan
Juli 1962 juga mendapatkan status netralitas tetap. Akan tetapi, netralitas ini
sulit dilaksanakan karena adanya kelompok-kelompok di dalam negeri yang secara
ideologis dan politis saling bertentangan sehingga akhirnya Laos menjadi negara
sosialis setelah menangnya kelompok komunis yang didukung oleh Vietnam Utara
dan RRC. Kasus netralitas Laos ini dengan jelas menunjukkan bahwa terciptanya
netralitas suatu negara bukan hanya tergantung kepada jaminan dan lindungan negara-negara
luar saja, tetapi juga harus dilindungi dan dihormati semua kelompok masyarakat
dalam negeri. Sekarang Laos telah menjadi anggota ASEAN semenjak tahun 1997.
Negara yang terpecah
adalah sebagai akibat Perang Dunia II yang lalu di mana suatu Negara diduduki
oleh Negara-negara besar yang menang perang. Perang Dingin sebagai akibat
pertentangan ideologi dan politik antara Blok Barat dan Timur telah meyebabkan
negara yang diduduki pecah menjadi dua yang mempunyai ideologi dan sistem
pemerintahan yang saling berbeda dan yang menjurus pada sikap saling
curiga-mencurigai dan bermusuhan. Setelah Perang Dunia Kedua, terdapat empat
negara yang terpecah-pecah, yaitu Jerman, Cina, Korea dan Vietnam. Kemudian
Jyprus juga merupakan negara terpecah karena interverensi Yunani dan Turki.
Jerman
Sebagai akibat
kekalahan perang, Jerman diduduki oleh Uni Soviet dan Amerika Serikat bersama
Negara-negara sekutu. selama bertahun-tahun sebagai akibat pertentangan
ideologis, tidak tercapai persetujuan antara Uni Soviet dan Amerika Serikat
mengenai pembentukan negara Jerman yang baru, sehingga akhirnya tampil dua
negara, yaitu Republik Federal Jerman tanggal 8 Mei 1949 dan Republik
Demokratik Jerman tanggal 7 Oktober 1949.
Walaupun Jerman
Barat sudah merupakan negara yang merdeka, tetapi mempunyai pembatasan dalam
pelaksanaan kedaulatan, seperti tidak boleh membuat senjata-senjata nuklir,
senjata biologis, dan senjata kimia. Jerman Barat diduduki secara militer oleh
Amerika Serikat, Inggris dan Perancis, sedangkan Jerman Timur oleh Uni Soviet.
Akibat dari pertentangan ideologis dan politik antara kedua negara, usaha-usaha
untuk menyatukan kembali kedua negara tersebut menjadi gagal sehingga pemisahan
kedua negara ini menjadi resmi setelah masing-masingnya diterima menjadi
anggota PBB pada tanggal 18 September 1973, selanjutnya kedua negara membuka
hubungan resmi tanggal 20 juni 1975. Runtuhnya tembok berlin di akhir tahun
1989 dan berakhirnya Perang Dingin merupakan kesempatan bagi Jerman Barat untuk
menyatukan kedua negara menjadi satu Jerman pada tanggal 3 Oktober 1990.
Setelah bergabungnya kembali menjadi satu negara, Jerman selanjutnya hanya
diwakili oleh satu negara saja di PBB dan organsasi-organisasi intenasional
lainnya.
Cina
Setelah berakhirnya Perang
Dunia II, Cina terpecah menjadi dua Negara, yaitu Repblik Rakyat Cina di
daratan Cina dan Pemerintah Nasionalis Republik Cina di Taiwan. Sampai sekarang
pemerintahancina di Beijing menganggap Taiwan hanya sebagai salah satu dari
propinsinya dan menentang konsep dua cina. Pada bulan Oktober 1971 kursi Cina
di PBB telah berhasil diambil oleh wakil Republik Rakyat Cina dengan
mengeluarkan wakil Cina Nasionalis dari Organisasi Dunia tersebut. Dari segi
faktual, Republik Cina tetap dianggap sebagai negara. Sebaliknya, Republik
Rakyat Cina mempunyai hubungan dengan mayoritas negara di dunia dan ikut
berperan dalam penanganan masalah-masalah perdamaian dan keamanan intenasional.
Sampai sekarang Cina masih tetap mempraktikkan pemutusan hubungan diplomatik dengan
negara-negara yang mengakui cina nasionalis, yang terakhir ialah dengan
Macedonia pada tahun 1999.
Korea
Sampai tahun 1945 Korea
diduduki oleh Jepang. Setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua dengan kekalahan
Jepang, Korea dibagi dua yaitu Korea Utara dengan sistem demokrasi liberal.
Bulan Juni 1950 Korea Utara melancarkan serangan ke Korea Selatan dengan tujuan
mempersatukan kedua negara, tetapi gagal berkat bantuan pasukan PBB.
Persetujuan Perletakan
Senjata Pan Mun Jon tahun 1953 telah mengembalikan keadaan pada status quo
ante.Kedua Korea sekarang ini masing-masingnya merupakan anggota aktif
masyarakat internasional dan bahkan Korea Utara adalah anggota Gerakan Non
Blok. Sudah sejak lama Korea Selatan ingin menjadi anggota PBB, tetapi selalu
dihalangi oleh Korea Utara melalui Uni Soviet dengan menggunakan hak vetonya di
Dewan Keamanan. Setelah berakhirnya Perang Dingin, dicapai kesepakatan bahwa
kedua negara tersebut diterima ebagai anggota PBB pada tahun 1991 dengan nama Democratic
People’s Republic of Korea dan Republic of Korea. Perlu dicatat bahwa
kedua negara secara hukum masih dalam keadaan Perang Korea (1950-1953) belum
diakhiri dengan suatu perjanjian perdamaian.
Vietnam
Sesuai Konvensi Jenewa
1954, Vietnam dibagi oleh garis paralel yaitu bagian Utara rezim komunis dan
bagian Selatan pemerintah liberal. Selama sekitar 20 tahun terdapat dua Negara
terpisah yaitu Vietnam Utara dan Vietnam Selatan yang masing-masing anggota
aktif masyarakat internasional. Selanjutnya, hubungan kedua negara selalu ditandai
dengan sengketa bersenjata karena tekad Vietnam Utara untuk menyatukan kedua
negara yang akhirnya terlaksana dengan jatuhnya Saigon pada akhir April 1975.
Setelah bersatu kembali pada tanggal 3 Juli 1976, Vietnam menjadi anggota PBB
pada tanggal 20 September 1977.
Cyprus
Sebagai akibat
pengambilan kekuasaan oleh perwira-perwira Yunani yang ingin menggabungkan
Cyprus dengan Yunani tahun 1974, Turki segera menduduki bagian utara dari pulau
tersebut. Selanjutnya 38% dari pulau Cyprus diduduki oleh Turki dengan
kehadiran 20.000 pasukannya. Akibatnya, penduduk asal Yunani terpaksa
meninggalkan bagian utara pulau tersebut dan 60.000 orang Turki didatangkan
dari Negara induk untuk mengubah keseimbangan demografi bagian urara pulau
tersebut. Kemudian masyarakat Turki di pulau itu tanggal 15 November 1983
mengumumkan lahirnya Turkish Republic of Northern Cyprus. Baik
Majelis Umum PBB maupun Dewan Keamanan mengecam pendirian Negara tersebut dan
menyatakannya tidak sah dan minta semua Negara tidak mengakui entitas terebut
dan Negara-negara lainnya menolak. Pasukan Pemeliharaan Keamanan PBB yang
berada di pulau tersebut berjumlah sekitar 1.000 orang (UNFICYP: United Nations
Force in Cyprus) sebagai penyangga antara masyarakat asal Yunani dan Turki.
Negara-negara Kecil
Yang dimaksud dengan
negara-negara kecil adalah negara-negara yang mempunyai wilayah sangat kecil
dengan penduduk yang sangat sedikit pula. Negara-negara kecil ini mempunyai
semua unsur konstitutif seperti yang dipersyaratkan oleh hukum internasional bagi
pembentukan suatu negara. Dari 191 negara anggota PBB sekarang ini, 41 negara
berpenduduk kurang dari 1 juta dan 15 negara berpenduduk kurang dari 100.000
orang.
Negara-negara kecil ini
ada yang terdapat di kawasan Eropa, Pasifik, dan Karibia. Sebagai contoh:[4]
Di Eropa
Liechtenstein
: 33.000 penduduk
160 km2
Monaco
: 34.000
penduduk 2 km2
San Marino
: 27.000 penduduk
61 km2
Vatikan[5]
: 2.581 penduduk
44.000 m2
Di Pasifik
Republik
Nauru : 12.000
penduduk 21 km2
Tuvalu
: 10.000
penduduk 26 km2
Kiribati
: 85.000
penduduk 684 km2
Kerajaan Tonga
:
101.000 penduduk 700 km2
Di karibia
Saint Kitts and
Nevis : 46.000
penduduk 261 km2
Antigua and
Barbuda : 77.000
penduduk 442 km2
Dominica
: 71.000
penduduk 751 km2
Walaupun semua negara
ini merupakan negara-negara yang merdeka dan berdaulat, tidak semuanya sanggup
melaksanakan kedaulatan keluarnya, seperti mempunyai perwakilan diplomatik dan
konsuler dengan negara-negara lain atau menjadi anggota organisasi-organisasi
internasional. Pertimbangan terutama ialah karena mahalnya pembukaan misi
perwakilan tetap di luar negeri, kurangnya personalia, dan beratnya beban
pembayaran kontribusi wajib pada organisasi-organisasi internasional.
Dari negara-negara
kecil di kawasan Pasifik Barat Daya pada mulanya hanya Vanuatu, Federal States
of Micronesia, Fiji, Samoa, Marshall Island, Salomon Island yang menjadi
anggota PBB. Baru kemudian tiga negara lainnya yaitu Tonga, Kiribati, dan Nauru
menjadi anggota PBB pada tahun 1999 yang akan disusul kemudian oleh Tuvalu pada
bulan September tahun 2000. Namun semua negara di kawasan tersebut adalah
anggota South Pasific Forum dan menandatangani Treaty of Rarotonga untuk
pembentukan Zona Bebas Senjata Nuklir di Pasifik Selatan.
Jadi negara-negara yang
sangat kecil di kawasan Pasifik Barat Daya banyak yang membatasi diri pada
kegiatan-kegiatan yang bersifat regional. Sebaliknya semua negara kecil di
kawasan Karibia adalah anggota PBB karena jaraknya yang tidak terlalu jauh dari
New York. Selain dari itu, negara-negara kecil di Eropa baru masuk PBB tahun
90-an yaitu Liechtenstein 18 September 1990, San Marino 2 Maret 1992, Monaco 28
Mei 1993 dan Andorra 28 Juli 1993.
Negara-negara kecil
tersebut tidak mempunyai angkatan bersenjata dan pertahanan nasionalnya
diserahkan kepada negara tetangga. Tentu saja negara-negara kecil tersebut
diharapkan untuk mempunyai kebijaksanaan luar negeri yang tidak berbeda dengan
negara tetangganya. Sebelum menjadi anggota PBB, Ada negara-negara kecil yang
aktif dalam organisasi-organisasi internasional bersifat teknis dan juga
mengikuti sidang-sidang majelis umum di PBB di New York dan status sebagai
peninjau seperti Monaco. Vatikan yang sampai sekarang bukan anggota PBB
mempunyai status sebagai peninjau tetap di organisasi tersebut.
Demikianlah semua
negara-negara kecil tersebut adalah subjek hukum internasional, tetapi karena
kecilnya maka tidak mampu untuk melaksanakan semua atribut sebagai negara
merdeka dan berdaulat. Bila terjadi pembatasan-pembatasan, itu adalah atas
kehendak sendiri dan juga kadang-kadang melalui perjanjian khusus dengan
negara-negara tetangga mereka.
Protektorat
Protektorat merupakan
rejim konvensional antara dua Negara yang secara tidak sama membagi pelaksanaan
berbagai wewenang. Dalam sistem protektorat ini negara kolonial memperoleh sejumlah
wewenang atas negara yang dilindunginya. Negara-negara yang berada dibawah
sistem protektorat ini mempunyai kapasitas yang terbatas di bidang hubungan
luar negeri dan pertahanan yang biasanya dilakukan oleh negara pelindung.
Seberapa jauh wewenang luar negeri tersebut tergantung dari ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam instrumen yuridik yang mengatur hubungan kedua negara.
Dalam sistem
protektorat ini masalah intern hampir seluruhnya berada dibawah wewennag negara
yang dilindungi. Sistem protektorat ini adalah peninggalan zaman kolonial,
misalnya yang terjadi dengan Tunisia, Maroko, Kamboja, Laos dan Vietnam yang
dulunya merupakan protektorat Perancis. Dalam prakteknya negara pelindung ikut
campur terhdap masalah-masalah intern negara yang dilindungi terutama di bidang
politik dan ekonomi dengan penggantian bantan sesuai perjanjian menjadi administrasi
langsung negara pelindung. Sekarang ini tidak ada lagi negara yang berada
dibawah sistem protektorat tersebut.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar