Captain Harlock

Captain Harlock

Sabtu, 28 Maret 2015

NEGARA

PENGERTIAN NEGARA SECARA UMUM

Istilah negara dalam bahasa asing seperti de staat (Belanda), state (Inggris), dan Le’etat (Prancis). Negara memiliki dua pengertian, yaitu negara dalam arti luas dan negara dalam arti sempit. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat suatu wilayah tersebut dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. 

 Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. 

PENGERTIAN NEGARA MENURUT PARA AHLI
Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.

a. Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

b. Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.

c. Hoge de Groot (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.

d. George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manu- sia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

e. George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

f. Krannenburg (Krannemburg : 1951)
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehen- dak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

g. Roger H. Soltau (Roger H. Soltau : 1961)
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

h. Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Asosiasi yang setinggi-tingginya dan yang sempurna-sem- purnanya yang dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup bersama.

i. Benedictus de Spinoza
Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).

j. Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupa- kan bagian dari masyarakat.

k. W.L.G. Lemaire (Kurmiaty : 2003)
Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.

l. Max Weber (Max Weber : 1958)
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli peng- gunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).

m. Bellefroid
Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemak- muran rakyat sebesar-besarnya.

n. Thomas Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka. 

o. J.J. Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka. 

p. Karl Marx
Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (pe- nguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya.

Unsur Unsur Negara
1.      Unsur konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
                                                                       
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:

(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2.      Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).

Teori Terbentuknya Negara

·         Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi  pengalaman sejarah).

·         Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.


·         Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.

·         Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.


·         Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!).

·         Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).


·         Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.

·         Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.


·         Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pendekatan teoritis (sekunder), yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.

Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.

Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,” katanya.
Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”. Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king) bertahan hingga abad XVII.

Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes: Homo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan. Ketakutan akan kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat menghapus rasa takut.
Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social). Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis. Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J. Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitupactum yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/ absolut.
John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golongan menengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (volonte general). Maka, apabila tidak mampu menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.
Mengenai kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwa Perjanjian Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant, dan Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.

Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski berpendapat bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepada negara.
Leon Duguit menyatakan bahwa seseorang dapat memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.

Teori Hukum Alam
Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
Penganut Teori Hukum Alam antara lain:

Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234)
Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula terjadinya negara adalah karena:

adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup;
manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan;
mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamanya membentuk desa;
hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negara kota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara. Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesa melahirkan negara kecil (negara kota).
Maka, jika digambarkan, terbentuknya negara menurut Aristoteles adalah sebagai berikut:


Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka pada ajaran agama. Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di dunia ini adalah ciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada di alam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan mengarahkan hukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan Thomas Aquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.

Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negara semata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reine rechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia, negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristic person), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans Kelsen, badan hukum adalah “sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan sebagai suatu kesatuan, yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan kewajiban.” (General Theory of Law and State, 1961). Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.

Teori Modern
Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memeroleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya,Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubungan antarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.
Menurut Georg Jellinek pun, terjadinya negara dapat dilihat secara primer dan sekunder dengan pembahasan yang agak berbeda sebagai berikut:
a)      Terjadinya negara secara primer melalui empat tahap:
o   Persekutuan masyarakat (genootschap)
Tahap ini merupakan suatu masa ketika masyarakat hidup dalam suatu kelompok dengan kedudukan yang sama. Mereka bergabung dalam kelompok untuk kepentingan bersama dan didasarkan pada persamaan. Untuk mengurus kepentingan mereka, dipilihlah seorang yang terkemuka di antara mereka (primus inter pares) yang diberi wewenang memimpin menurut adat istiadat.
o   Kerajaan (rijk)
Primus inter pares dari suatu persekutuan lambat laun menguasai pula kelompok-kelompok lain sebagai akibat dari kemenangannya dalam pertentangan antarkelompok. Berkat kekuasaannya itu ia menjadi raja.
o   Negara (staat)
Pada masa kerajaan, sudah ada pemerintah pusat, tetapi belum mampu mengurus dan mengendalikan pemerintah daerah-daerah taklukannya. Karena itu raja kemudian bertindak sewenang-wenang untuk menyebarkan kewibawaannya di seluruh daerah yang dikuasainya dan menyatukan semuanya dalam suatu pemerintahan absolut. Kesatuan kewibawaan itu melahirkan negara.
o   Negara demokrasi (democratische natie)
Negara demokrasi lahir sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang sewenang-wenang. Pada masa ini, rakyat yang menyadari kedaulatannya bertindak merebut kekuasaan pemerintahan dari raja. Untuk mencegah kembalinya kekuasaan absolut, rakyat membentuk undang-undang yang menjamin hak-hak rakyat dan membatasi kekuasaan raja.
o   Diktatur (dictatuur)
Diktatur adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak. Istilah Kranenburg untuk diktatur adalah autokrasi, sedangkan Otto Koelreuter menyebutnya autoritaire fuhrerstaat.
Ada dua kelompok pendapat yang berlainan tentang diktatur. Kelompok pertama berpendapat bahwa diktatur merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara demokrasi, sedangkan kelompok lainnya menganggap diktatur sebagai variasi atau penyelewengan dari negara demokrasi.
Diktatur dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
§  diktatur legal (legale dictatuur), yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh seseorang dalam suatu masa tertentu untuk mengatasi keadaan bahaya yang mengancam negara;
§  diktatur nyata (feitelijk dictatuur) atau diktatur ilegal yang terjadi dalam keadaan negara masih berstatus negara demokrasi;
§  diktatur partai (party dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh satu partai politik saja (misalnya: Partai Fascis di Italia pada masa Mussolini dan Partai Nazi di Jerman pada masa Hitler);
§  diktatur proletar (proletare dictatuur), yaitu diktatur yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil). Dalam diktatur proletariat ini kekuasaan negara dipegang oleh sekelompok pemimpin Partai Komunis yang menganggap dirinya sebagai wakil dari golongan proletar.

b)     Terjadinya negara secara sekunder:
Terjadinya negara secara primer membicarakan bagaimana kelompok atau persekutuan masyarakat yang sederhana berkembang menjadi suatu negara. Sedangkan terjadinya negara secara sekunder membicarakan bagaimana terbentuknya negara baru yang dihubungkan dengan pengakuan dari negara lain.

Pengakuan dari negara lain dibedakan menjadi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini bersifat sementara karena masih perlu dilakukan penelitian mengenai prosedur terjadinya negara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku. Pengakuan de factodapat meningkat menjadi pengakuan de jure (menurut hukum) setelah persyaratan hukum berdirinya suatu negara baru dipenuhi. Pengakuan de jure yang bersifat tetap dan seluas-luasnya biasa diberikan kepada negara baru setelah pemerintahannya relatif stabil.

1) Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidup yang mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
2) Teori Anarkhis
3) Teori Mati Tuanya Negara
Ć¼  Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karena gunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnya suatu wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Ć¼  Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketika dapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil), penaklukan, persetujuan, penggabungan

Tujuan negara
Setiap negara dibentuk tentu bukan tanpa tujuan. Seperti halnya ketika kalian membentuk kelompok belajar mendirikan clubhobi membaca atau membentuk kelompok tari. Kalian tentu mempunyai tujuan tertentu, misalnya agar mudah dalam belajar atau agar hobi dapat tersalurkan dan makin terarah. Bagaimana dengan tujuan negara? Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan. Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya (bonum publicum/common-wealth).
a) Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
c) Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e) Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum. Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum,
Mencerdaskan kehidupan bangsa,
Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

A. Tujuan Negara Menurut Pendpat Ahli

Berikut ini pendapat beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
1. Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
2. Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3. Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
4. Aristoteles
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.


5. Socrates     
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.
6. John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.
7. Niccollo Machiavelli
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.
8. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.


9. Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza adalah menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan.

B. Tujuan Negara Menurut TeorI

Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut.

1. Teori Negara Kesejahteraan.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg.

2. Teori Perdamaian Dunia.
Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.

3. Teori Kedaulatan Hukum.
Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.

4. Teori Kekuasaan Negara.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.

5. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan.
Menurut teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.

MACAM-MACAM BENTUK NEGARA

Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan keuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri. Suatu negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang menyangkut hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Perancis dan Indonesia adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.

Negara Federal
Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Kanada, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Afrika Selatan dan Argentina. Di Swiss, namnya canton ataulander.

Di Amerika Serikat, Brasil, Mexico dan Australia, namanya negara bagian. Walaupun negara bagian mempunyai konstitusi dan pemerintah masing-masing, negara federal inilah yang menjadi subjek hukum internasional dan mempunyai wewenang untuk melakukan kegiatan luar negeri. Wewenang luar  negeri yang dimiliki oleh negara federal bukan ditentukan oleh hukum internasional, tetapi oleh konstitusi negara federal. Dalam setiap rezim federal, wewenang mengenai pelaksanaan hubungan luar negeri, pertahanan nasional, pengaturan perdagangan dengan negara-negara lain, antara berbagai negara bagian, pencetakan uang dan lain-lain.

Hanya pemerintah federal yang mempunyai wewenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian politik dan militer. Tidak satupun dari negara bagian dapat ikut dalam kegiatan-kegiatan tersebut dan tidak satupun dari negara-negara tersebut dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.

Di Amerika Sserikat, wewenang untuk membuat perjanjian-perjanjian internasional diserahkan kepada badan eksekutif pemerintah federal, dalam hal ini kepala negara. Disamping itu, bila negara bagian dari suatu negara federal melakukan perbuatan yang melanggar hukum internasional, biasanya negara federal yang mengambil tanggung jawab internasionalnya.

Walaupun masalah-masalah luar negeri merupakan wewenang eksklusif pemerintah federal, ada beberapa negara yang undang-undang dasar federalnya memberikan wewenang terbatas kepada negara-negara bagian. Misalnya, di Swiss undang-undang dasar mengizinkan canton-canton untuk membuat peraturan lalu lintas darat, sungai, dan udara dengan negara-negara tetangga. Sebelum pecah, Uni Soviet melalui amandemen konstitusinya pada tahun 1944, membolehkan dua negara bagiannya Ukraina dan Byelorussia membuat perjanjian internasional atas nama mereka masing-masing dan bahkan anggota PBB disamping Uni Soviet sendiri.

Sistem federal yang cukup merepotkan ialah apa yang terjadi dengan Kanada. Kebijaksanaan propinsi Quebec yang membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan Perancis dan negara-negara Afrika Francophone seing menimbulkan ketegangan antara pemerintah federal Kanada dengan negara bagian tersebut. Bulan Maret 1986, Kanada meutuskan hubungan diplomatik dengan Gabon yang mengadakan hubungan langsung dengan Quebec tanpa melalui pemerintah federal. Akhirnya, dengan segala keengganan pemerintah federal Kanada memberikan kewenangan kepada propinsi Quebec untuk membuat persetujuan-persetujuan kebudayaan dengan negara-negara francophoe tersebut. Negara federal juga dapat menjadi pecah seperti Uni Soviet pada tanggal 31 Desember 1991 dan juga yugoslavia di tahun yang sama.

Gabungan Negara-Negara Merdeka
Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk, Uni Riil dan Uni Personil. Uni Riil – Yang dimaksud dengan uni riil adalah penggabungan dua negara atau lebih melalui suatu perjanjian internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional dan berada dibawah kepala negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional sebagai satu kesatuan. Yang menjadi subjek hukum internasional adalah uni itu sendiri, sedangkan masing-masing negara anggotanya hanya mempunyai kedaulatan intern saja. Sesuai perjanjian atau konstitusio yang menggabungkan kedua negara, mereka tidak boleh berperang satu sama lain atau secara terpisah melakukan perang dengan negara lain.[1] Perjanjian-perjanjian internasional dibuat oleh uni atas nama masing-masing negara anggota karena negara-negara tersebut tidak lagi mempunyai status personalitas internasional.

Ada beberapa contoh dalam sejarah modern seperti uni Austria-Hongaria yang bubar di tahun 1918 sesaat sebelum berakhirnya Perang Dunia 1, Denmark dan Iceland dari 1918-1944.Di Timur Tengah pernah terjadi penggabungan antara beberapa negara dalam bentuk uni. Mesir dan Syria menggabungkan diri dalam United Arab Republic tetapi hanya beberapa tahun saja dari bulan Febuari 1958 sampai bulan September 1961 karena tidak adanya keserasian antara kedua negara.[2] Selanjutnya ada upaya-upaya lain untuk membentuk uni yang sama antara beberapa negara Afrika utara yaitu antara Libya, Mesir, Sudan pada tahun 1970; Mesir, Libya dan Syria tahun 1971; Libya dan Mesir tahun 1972-1973 serta Libya dan Tunisia tahun 1974 tetapi semuanya mengalami kegagalan.

Adapun Uni personil tebentuk bila dua negara berdaulat menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama. Dalam uni personil masing-masing negara tetap merupakan subjek hukum internasional. Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni antara Belanda dan Luxemburg dari tahun 1815 sampai 1890, antara Belgia dan negara merdeka Kongo dari tahun 1855 sampai 1908.
Sistem uni riil dan uni personil sekarang ini hanya mempunyai nilai sejarah saja dan praktis tidak ada lagi negara yang berada dibawah sistem tersebutkecuali bebarapa negara dalam kerangka British Commonwealth of Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, seperti Kanada dan Australia.

Konfederasi
Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.

Negara-Negara Netral
Negara-negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap dan netralitas sewaktu-waktu, politik netral atau netralitas positif.
Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria, sedangkan netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.
Selanjutnya adapula politik netral atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok. Negara-negara tersebut bukan saja tidak meihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.

a. Dasar-dasar Politik, Sosiologis dan Hukum Negara Netral Tetap
Negara-negara tetap mempunyai dasar-dasar politik, sosiologis dan yuridik bagi kenetralitasnya.
Dari segi politik
Netralitas tetap suatu institusi yang lahir dari politik keseimbangan untuk menjaga agar suatu negara tertentu jangan menjadi rebutan negara-negara besar. Keseimbangan ini akan putus apabila negara tersebut masuk ke salah satu negara dikawasannya. Itu adalah dasar pertimbangan klasik dan yang masih berlaku sampai sekarang terutama dalam menghadapi persaingan antar negara-negara besar.
·         Dari segi sosiologis
Menurut Doktrin positivis, netralitas tetap merupakan cermin dari keharusan sosial yang berasal dari faktor-faktor historis dan letak-letak geografis dari negara-negara yang bersangkutan. Jadi netralitas tersebut mempunyai status objektif yang pelaksanaannya dirasa perlu untuk menjaga keseimbangan dan perdamaian.
·         Dari segi yuridis
Netralitas tetap didasarkan atas salah satu atau lebi instrumen hukum di mana negara yang bersangkutan juga ikut didalamnya atau atas pernyataan kolektif atau unilateral dari negara-negara yang mengakui dan menghormati netralitas tersebut.

b. Negara-Negara Netral Tetap

Swiss
Swiss adalah contoh negara netral yang tetap idiil, karena keadaan geografisnya semenjak lahir telah mempraktikkan politik netral terhadap semua sengketa yang terjadi di kawasannya. Negara Swiss terdiri dari wilayah-wilayah yang diambil dari Negara-negara tetangganya, yaitu Austria, Perancis, dan Italia. Bila dalam suatu sengketa, Swiss memihak kepada salah satu Negara tetangga, Negara tersebut akan menjadi pecah belah dan diduduki oleh negara-negara tetangga lainnya. Di samping itu, negara-negara tetangga juga memerlukan swiss sebagai netral untuk menjadi zona penyangga.
Dasar hukum netralitas Swiss terdapat dalam tiga dokumen yuridik, yaitu:
Pernyataan bersama tanggal 25 Maret 1815 oleh Inggris, Perancis, Portugal, Prusia, Spanyol, Swedia, dan Rusia sewaktu Kongres Wina yang mengakui dan menjamin netralitas swiss. Pernyataan tersebut diterima oleh negara tersebut tanggal 27 Mei tahun yang sama.
Pasal 84 Act the Vienna Conggress dan pernyataan tanggal 20 November 18185 oleh negara-negara yang memang perang melawan Napoleon Bonaporte.
Pasal 435 Treaty Versailles yang menegaskan lagi netralitas tersebut.
Dulunya Swiss adalah anggota Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Kemudian setelah lahirnya PBB tahun 1945, Swiss tidak ikut dalam organisasi dunia itu walaupun aktif dalam organisasi-organisasi bersifat teknis (badan-badan khusus PBB). Pada tahun 1986, negara tersebut mengadakan referendum untuk mengetahui apakah rakyat Swiss igin tetap berada di luar atau ingin masuk PBB. Referendum tersebut ditolak 75% penduduk. Kemudian pada bulan Maret 2002, diselenggarakan lagi referendum dan akhirnya dengan 54,6% suara, Swiss memutuskan untuk menjadi anggta PBB dan diterima organisasi tersebut pada tanggal 10 September 2002.[3]
Austria
Perjanjian-perjanjian Versailles dan Saint Germain tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I berisikan ketentuan-ketentuan untuk mencegah agar Jerman tidak menduduki Austria di masa yang akan datang. Namun, kekhawatiran tersebut menjadi kenyatan dengan didudukinya Austria oleh negara tersebut di tahun 1938 (Anschluss), setelah berakhirnya perang dunia II rakyat Austria bertekad untuk membangun negar mereka tetapi gagal karena pertikaian antara Uni Soviet dan Negara-negara sekutu. Usaha tersebut baru terlaksana di tahun 1955, yaitu setelah ditandatanganinya sebuah memorandum di Moskow tanggal 15 April 1955 antara Uni Soviet dan Austria yang memberikan status netral tetap kepada negara Austria dengan jaminan bahwa negara tersebut tidak lagi masuk sistem Barat.

Dasar hukum netralitas Austria terdapat didalam:
Naskah yang diterima Dewan Nasional Austria tanggal 9 juni 1955 yang menyatakan bahwa penghormatan terhadap wilayah negara Austria adalah sesuai dengan kepentingan politik seluruh Eropa.

Undang-undang Dasar Austria tanggal 26 oktober 1955 yang memprokalamsikan netralitas tetap negara Austria dan yang akan dipertahankan dengan segala cara. Negara-negara besar setelah menerima notifikasi dari Pmerintah Austria mengenai status netral tetap yang tercantum dalam UUD, melalui nota-nota yang disampaikan, mengakui netralitas netralitas austria tersebut.
Bagi Austria, keanggotaannya di PBB merupakan jaminan bahwa kemerdekaan dan keutuhan wilayahnya akan dinormatif sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Piagam Organisasi Dunia tersebut. Selain itu, Austria akhirnya menjadi negara anggota Uni Eropa semenjak tahun 1995.
Disamping itu, pada abad ke-20, sejarah juga mengenal negara-negara netral lainnya yang netralitasnya juga ditentukan oleh instrumen-instrumen yuridik internasional seperti Belgia, Luxemburg dan Laos, tetapi tidak dapat tahan lama sebagai akibat berbagai perkembangan.

Status netralitas Belgia yang permanen diakui mulai bulan November 1831 dan ditegaskan oleh Perjajian London 19 April 1839, akhirnya ditanggalkan negara tersebut setelah diserbu Jerman pada tanggal 4 Agustus 1914 waktu permulaan Perang Dunia I. Sedangkan Luxemburg yang netralitasnya ditentukan oleh Perjanjian London 1867 juga diakhiri melalui Pasal 40 Perjanjian Versailles karena dianggap ciptaan belaka dari diplomasi Eropa. Laos juga melalui pernyataan sepihak tanggal 9 Juli 1962 dan pernyataaan kolektif 13 negara peserta Konferensi Jenewa bulan Juli 1962 juga mendapatkan status netralitas tetap. Akan tetapi, netralitas ini sulit dilaksanakan karena adanya kelompok-kelompok di dalam negeri yang secara ideologis dan politis saling bertentangan sehingga akhirnya Laos menjadi negara sosialis setelah menangnya kelompok komunis yang didukung oleh Vietnam Utara dan RRC. Kasus netralitas Laos ini dengan jelas menunjukkan bahwa terciptanya netralitas suatu negara bukan hanya tergantung kepada jaminan dan lindungan negara-negara luar saja, tetapi juga harus dilindungi dan dihormati semua kelompok masyarakat dalam negeri. Sekarang Laos telah menjadi anggota ASEAN semenjak tahun 1997.



Negara yang terpecah adalah sebagai akibat Perang Dunia II yang lalu di mana suatu Negara diduduki oleh Negara-negara besar yang menang perang. Perang Dingin sebagai akibat pertentangan ideologi dan politik antara Blok Barat dan Timur telah meyebabkan negara yang diduduki pecah menjadi dua yang mempunyai ideologi dan sistem pemerintahan yang saling berbeda dan yang menjurus pada sikap saling curiga-mencurigai dan bermusuhan. Setelah Perang Dunia Kedua, terdapat empat negara yang terpecah-pecah, yaitu Jerman, Cina, Korea dan Vietnam. Kemudian Jyprus juga merupakan negara terpecah karena interverensi Yunani dan Turki.

Jerman
Sebagai akibat kekalahan perang, Jerman diduduki oleh Uni Soviet dan Amerika Serikat bersama Negara-negara sekutu. selama bertahun-tahun sebagai akibat pertentangan ideologis, tidak tercapai persetujuan antara Uni Soviet dan Amerika Serikat mengenai pembentukan negara Jerman yang baru, sehingga akhirnya tampil dua negara, yaitu Republik Federal Jerman tanggal 8 Mei 1949 dan Republik Demokratik Jerman tanggal 7 Oktober 1949.
Walaupun  Jerman Barat sudah merupakan negara yang merdeka, tetapi mempunyai pembatasan dalam pelaksanaan kedaulatan, seperti tidak boleh membuat senjata-senjata nuklir, senjata biologis, dan senjata kimia. Jerman Barat diduduki secara militer oleh Amerika Serikat, Inggris dan Perancis, sedangkan Jerman Timur oleh Uni Soviet. Akibat dari pertentangan ideologis dan politik antara kedua negara, usaha-usaha untuk menyatukan kembali kedua negara tersebut menjadi gagal sehingga pemisahan kedua negara ini menjadi resmi setelah masing-masingnya diterima menjadi anggota PBB pada tanggal 18 September 1973, selanjutnya kedua negara membuka hubungan resmi tanggal 20 juni 1975. Runtuhnya tembok berlin di akhir tahun 1989 dan berakhirnya Perang Dingin merupakan kesempatan bagi Jerman Barat untuk menyatukan kedua negara menjadi satu Jerman pada tanggal 3 Oktober 1990. Setelah bergabungnya kembali menjadi satu negara, Jerman selanjutnya hanya diwakili oleh satu negara saja di PBB dan organsasi-organisasi intenasional lainnya.

Cina
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, Cina terpecah menjadi dua Negara, yaitu Repblik Rakyat Cina di daratan Cina dan Pemerintah Nasionalis Republik Cina di Taiwan. Sampai sekarang pemerintahancina di Beijing menganggap Taiwan hanya sebagai salah satu dari propinsinya dan menentang konsep dua cina. Pada bulan Oktober 1971 kursi Cina di PBB telah berhasil diambil oleh wakil Republik Rakyat Cina dengan mengeluarkan wakil Cina Nasionalis dari Organisasi Dunia tersebut. Dari segi faktual, Republik Cina tetap dianggap sebagai negara. Sebaliknya, Republik Rakyat Cina mempunyai hubungan dengan mayoritas negara di dunia dan ikut berperan dalam penanganan masalah-masalah perdamaian dan keamanan intenasional. Sampai sekarang Cina masih tetap mempraktikkan pemutusan hubungan diplomatik dengan negara-negara yang mengakui cina nasionalis, yang terakhir ialah dengan Macedonia pada tahun 1999.

Korea
Sampai tahun 1945 Korea diduduki oleh Jepang. Setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua dengan kekalahan Jepang, Korea dibagi dua yaitu Korea Utara dengan sistem demokrasi liberal. Bulan Juni 1950 Korea Utara melancarkan serangan ke Korea Selatan dengan tujuan mempersatukan kedua negara, tetapi gagal berkat bantuan pasukan PBB.

Persetujuan Perletakan Senjata Pan Mun Jon tahun 1953 telah mengembalikan keadaan pada status quo ante.Kedua Korea sekarang ini masing-masingnya merupakan anggota aktif masyarakat internasional dan bahkan Korea Utara adalah anggota Gerakan Non Blok. Sudah sejak lama Korea Selatan ingin menjadi anggota PBB, tetapi selalu dihalangi oleh Korea Utara melalui Uni Soviet dengan menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan. Setelah berakhirnya Perang Dingin, dicapai kesepakatan bahwa kedua negara tersebut diterima ebagai anggota PBB pada tahun 1991 dengan nama Democratic People’s Republic of Korea dan Republic of Korea. Perlu dicatat bahwa kedua negara secara hukum masih dalam keadaan Perang Korea (1950-1953) belum diakhiri dengan suatu perjanjian perdamaian.

Vietnam
Sesuai Konvensi Jenewa 1954, Vietnam dibagi oleh garis paralel yaitu bagian Utara rezim komunis dan bagian Selatan pemerintah liberal. Selama sekitar 20 tahun terdapat dua Negara terpisah yaitu Vietnam Utara dan Vietnam Selatan yang masing-masing anggota aktif masyarakat internasional. Selanjutnya, hubungan kedua negara selalu ditandai dengan sengketa bersenjata karena tekad Vietnam Utara untuk menyatukan kedua negara yang akhirnya terlaksana dengan jatuhnya Saigon pada akhir April 1975. Setelah bersatu kembali pada tanggal 3 Juli 1976, Vietnam menjadi anggota PBB pada tanggal 20 September 1977.

Cyprus
Sebagai akibat pengambilan kekuasaan oleh perwira-perwira Yunani yang ingin menggabungkan Cyprus dengan Yunani tahun 1974, Turki segera menduduki bagian utara dari pulau tersebut. Selanjutnya 38% dari pulau Cyprus diduduki oleh Turki dengan kehadiran 20.000 pasukannya. Akibatnya, penduduk asal Yunani terpaksa meninggalkan bagian utara pulau tersebut dan 60.000 orang Turki didatangkan dari Negara induk untuk mengubah keseimbangan demografi bagian urara pulau tersebut. Kemudian masyarakat Turki di pulau itu tanggal 15 November 1983 mengumumkan lahirnya Turkish Republic of Northern Cyprus. Baik Majelis Umum PBB maupun Dewan Keamanan mengecam pendirian Negara tersebut dan menyatakannya tidak sah dan minta semua Negara tidak mengakui entitas terebut dan Negara-negara lainnya menolak. Pasukan Pemeliharaan Keamanan PBB yang berada di pulau tersebut berjumlah sekitar 1.000 orang (UNFICYP: United Nations Force in Cyprus) sebagai penyangga antara masyarakat asal Yunani dan Turki.

Negara-negara Kecil

Yang dimaksud dengan negara-negara kecil adalah negara-negara yang mempunyai wilayah sangat kecil dengan penduduk yang sangat sedikit pula. Negara-negara kecil ini mempunyai semua unsur konstitutif seperti yang dipersyaratkan oleh hukum internasional bagi pembentukan suatu negara. Dari 191 negara anggota PBB sekarang ini, 41 negara berpenduduk kurang dari 1 juta dan 15 negara berpenduduk kurang dari 100.000 orang.
Negara-negara kecil ini ada yang terdapat di kawasan Eropa, Pasifik, dan Karibia. Sebagai contoh:[4]
Di Eropa
Liechtenstein            : 33.000 penduduk          160 km2
Monaco                       : 34.000 penduduk                2 km2
San Marino                 : 27.000 penduduk             61 km2
Vatikan[5]                  : 2.581 penduduk         44.000 m2
Di Pasifik
Republik Nauru                       : 12.000 penduduk        21 km2
Tuvalu                                     : 10.000 penduduk        26 km2
Kiribati                                    : 85.000 penduduk       684 km2
Kerajaan Tonga                       : 101.000 penduduk       700 km2
Di karibia
Saint Kitts and Nevis              : 46.000 penduduk       261 km2
Antigua and Barbuda             : 77.000 penduduk       442 km2
Dominica                                 : 71.000 penduduk        751 km2

Walaupun semua negara ini merupakan negara-negara yang merdeka dan berdaulat, tidak semuanya sanggup melaksanakan kedaulatan keluarnya, seperti mempunyai perwakilan diplomatik dan konsuler dengan negara-negara lain atau menjadi anggota organisasi-organisasi internasional. Pertimbangan terutama ialah karena mahalnya pembukaan misi perwakilan tetap di luar negeri, kurangnya personalia, dan beratnya beban pembayaran kontribusi wajib pada organisasi-organisasi internasional.

Dari negara-negara kecil di kawasan Pasifik Barat Daya pada mulanya hanya Vanuatu, Federal States of Micronesia, Fiji, Samoa, Marshall Island, Salomon Island yang menjadi anggota PBB. Baru kemudian tiga negara lainnya yaitu Tonga, Kiribati, dan Nauru menjadi anggota PBB pada tahun 1999 yang akan disusul kemudian oleh Tuvalu pada bulan September tahun 2000. Namun semua negara di kawasan tersebut adalah anggota South Pasific Forum dan menandatangani Treaty of Rarotonga untuk pembentukan Zona Bebas Senjata Nuklir di Pasifik Selatan.

Jadi negara-negara yang sangat kecil di kawasan Pasifik Barat Daya banyak yang membatasi diri pada kegiatan-kegiatan yang bersifat regional. Sebaliknya semua negara kecil di kawasan Karibia adalah anggota PBB karena jaraknya yang tidak terlalu jauh dari New York. Selain dari itu, negara-negara kecil di Eropa baru masuk PBB tahun 90-an yaitu Liechtenstein 18 September 1990, San Marino 2 Maret 1992, Monaco 28 Mei 1993 dan Andorra 28 Juli 1993.

Negara-negara kecil tersebut tidak mempunyai angkatan bersenjata dan pertahanan nasionalnya diserahkan kepada negara tetangga. Tentu saja negara-negara kecil tersebut diharapkan untuk mempunyai kebijaksanaan luar negeri yang tidak berbeda dengan negara tetangganya. Sebelum menjadi anggota PBB, Ada negara-negara kecil yang aktif dalam organisasi-organisasi internasional bersifat teknis dan juga mengikuti sidang-sidang majelis umum di PBB di New York dan status sebagai peninjau seperti Monaco. Vatikan yang sampai sekarang bukan anggota PBB mempunyai status sebagai peninjau tetap di organisasi tersebut.

Demikianlah semua negara-negara kecil tersebut adalah subjek hukum internasional, tetapi karena kecilnya maka tidak mampu untuk melaksanakan semua atribut sebagai negara merdeka dan berdaulat. Bila terjadi pembatasan-pembatasan, itu adalah atas kehendak sendiri dan juga kadang-kadang melalui perjanjian khusus dengan negara-negara tetangga mereka.

Protektorat
Protektorat merupakan rejim konvensional antara dua Negara yang secara tidak sama membagi pelaksanaan berbagai wewenang. Dalam sistem protektorat ini negara kolonial memperoleh sejumlah wewenang atas negara yang dilindunginya. Negara-negara yang berada dibawah sistem protektorat ini mempunyai kapasitas yang terbatas di bidang hubungan luar negeri dan pertahanan yang biasanya dilakukan oleh negara pelindung. Seberapa jauh wewenang luar negeri tersebut tergantung dari ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam instrumen yuridik yang mengatur hubungan kedua negara.
Dalam sistem protektorat ini masalah intern hampir seluruhnya berada dibawah wewennag negara yang dilindungi. Sistem protektorat ini adalah peninggalan zaman kolonial, misalnya yang terjadi dengan Tunisia, Maroko, Kamboja, Laos dan Vietnam yang dulunya merupakan protektorat Perancis. Dalam prakteknya negara pelindung ikut campur terhdap masalah-masalah intern negara yang dilindungi terutama di bidang politik dan ekonomi dengan penggantian bantan sesuai perjanjian menjadi administrasi langsung negara pelindung. Sekarang ini tidak ada lagi negara yang berada dibawah sistem protektorat tersebut.

Sumber            :



0 komentar:

Posting Komentar