ASAS WAWASAN NUSANTARA
Merupakan suatu
ketentuan mendasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan
agar dapat terwujud dalam bentuk ketaatan dalam komponen atau unsur pembentukan
bangsa indonesia berdasarkan suku atau golongan yang dapat menciptakan suatu
kesepakatan bersama. Asas wawasan nusantara terbagi menjadi :
Tujuan yang sama :
memiliki suatu tujuan yang sama tanpa adnya suatu paksaan
Keadilan :
kesesuaian dalam membagi hasil dengan cara yang adil dan merata
Kejujuran :
memiliki suatu
keberanian dalam berfikir, bertindak, dan berkata dalam menyampaikan kenyataan
(relita) walaupun kenyataan tersebut dapat sangat menyakitkan bagi orang lain
maupun bagi diri sendiri
Solidaritas :
memiliki rasa setia
kawan, dapat memberi dan rela berkorban demi orang lain tanpa meminta suatu
imbalan dari orang lian
Kerjasama :
adanya kekompakkan dalam
kegiatan yang didasarkan secara hati nurani dalam mencapai tujuan yang
diinginkan
Kesetiaan dalam menjalin
suatu kesepakatan :
suatu kesetian atau
kesepakatan yang dijalanin bersama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan
dalam kebhineka tunggal ika
Tujuan dalam asas
wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara
tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.
ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA
Dalam arah pandang
wawasan nusantara dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar dalam hal ini di
pengaruhi oleh latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi
dengan memperhatikan perkembangan lingkungan.
1. Arah pandang wawasan nusantara
ke dalam :
Mengandung makna bahwa
bangsa indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi
faktor-faktor yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke
dalam memiliki tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
nasional, baik dalam aspek alamiah atau aspek sosial.
2. Arah pandang wawasan
nusantara ke luar :
Mengandung makna bahwa
dalam kehidupan internasional bangsa indonesia harus berusaha dalam menjaga
kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan
nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam arah pandang
keluar memiliki tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional
didalam dunia ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan
kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya
kerjasama dan sikap yang saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan
bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam
aspek ekonomi, politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan
suatu tujuan nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar